Gardupedia.com – Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), MY Esti Wijayati, mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk segera memberikan dispensasi akademik serta keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada seluruh mahasiswa yang berasal dari daerah yang dilanda bencana alam.
Esti Wijayati menekankan bahwa kebijakan ini sangat mendesak dan penting untuk diterapkan guna meringankan beban ekonomi keluarga mahasiswa yang sedang berupaya keras memulihkan diri pascabencana. Bencana alam yang terjadi belakangan ini, seperti banjir bandang dan tanah longsor di beberapa wilayah Sumatera dan Sulawesi, banjir besar di Kalimantan, hingga bencana di pesisir Jawa-Bali, telah merusak bukan hanya infrastruktur fisik, tetapi juga menggoyahkan kelangsungan pendidikan ribuan pelajar dan mahasiswa di Indonesia.
DPR berharap pemerintah dapat memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran biaya pendidikan, mengingat saat ini sudah menjelang Ujian Akhir Semester (UAS) dan akan memasuki semester genap 2026. Diperlukan adanya skema cicilan UKT hingga kondisi ekonomi keluarga mahasiswa terdampak pulih sepenuhnya, sebab banyak keluarga yang kehilangan rumah, mata pencaharian, dan aset akibat bencana.
Esti menegaskan bahwa dispensasi akademik menjelang UAS adalah kewajiban negara, bukan pilihan. Kemendiktisaintek diminta untuk mengeluarkan kebijakan force majeure untuk seluruh proses akademik dan memberikan fleksibilitas metode pembelajaran. Tujuannya adalah memastikan tidak ada mahasiswa yang gagal studi hanya karena menjadi korban bencana.
Esti menekankan bahwa proses pendataan mahasiswa terdampak tidak boleh menunggu laporan pasif. Setiap kampus harus proaktif mengidentifikasi mahasiswanya melalui fakultas, biro akademik, dan himpunan mahasiswa daerah. Kebijakan ini harus berlaku bagi seluruh mahasiswa dari daerah terdampak bencana di Indonesia, tidak terbatas hanya pada satu wilayah saja.
Selain itu, DPR meminta Kemendiktisaintek dan perguruan tinggi wajib memberikan beasiswa darurat bencana bagi mahasiswa yang terdampak secara ekonomi dan memperluas cakupan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di wilayah tersebut. DPR juga mengusulkan pengiriman akses internet bergerak (mobile BTS), pemberian paket kuota darurat gratis, dan memastikan proses pembelajaran daring (online) tetap dapat diikuti oleh mahasiswa yang terdampak.
Permintaan ini menunjukkan perhatian Komisi X DPR RI terhadap kondisi ribuan mahasiswa yang menghadapi tantangan ganda, yakni pemulihan pascabencana dan tanggung jawab akademik yang harus mereka jalani.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !
Editor : Robbi Firmansyah (Tim Redaksi Gardupedia.com)


Comment