Gardupedia.com – Arahan ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam sebuah rapat terbatas yang digelar di Pos Pendamping Nasional Penanganan Bencana Alam Aceh di Pangkalan TNI AU Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, pada hari Minggu (7/12).
Prabowo, yang juga sempat mengapresiasi sejumlah bupati lain di Aceh atas kesiapsiagaan mereka, secara keras mengkritik Mirwan yang justru meninggalkan posnya saat situasi darurat. “Kalau yang mau lari, lari saja, tidak apa-apa. Copot langsung,” ujar Prabowo dengan nada tegas.
Kepala Negara bahkan menyamakan tindakan Mirwan dengan desersi dalam dunia militer. “Itu kalau tentara namanya desersi. Dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah. Itu tidak bisa,” tegasnya. Prabowo juga sempat menanyakan status Mirwan sebagai kader Partai Gerindra kepada Menteri Luar Negeri Sugiono, yang menjabat sebagai Sekjen partai tersebut.
Keberangkatan Bupati Mirwan ke Tanah Suci dinilai melanggar aturan karena dilakukan tanpa mengantongi izin dari otoritas yang berwenang. Kapuspen Kemendagri Benni Irwan mengonfirmasi bahwa Mirwan berangkat tanpa seizin Gubernur maupun Menteri Dalam Negeri.
Sebelumnya, permohonan perjalanan ke luar negeri Mirwan telah ditolak oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf melalui surat penolakan tertanggal 28 November 2025. Penolakan ini didasarkan pada fakta bahwa Aceh, termasuk Aceh Selatan, saat itu berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi.
Menanggapi kontroversi tersebut, Bupati Mirwan MS memberikan pembelaan bahwa kepergiannya untuk umrah adalah dalam rangka menunaikan nazar (janji) pribadi. Ia mengklaim telah melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi masyarakat yang terdampak banjir dan memastikan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bekerja sesuai alur komando sebelum berangkat.
“Dari hasil koordinasi, situasi saat itu terkendali sehingga saya dapat menunaikan nazar saya untuk melaksanakan ibadah umrah,” kilahnya dalam keterangan tertulis.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya memastikan bahwa Kemendagri akan segera mengambil tindakan. Ia menyatakan bahwa sanksi akan dijatuhkan jika hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri membuktikan adanya pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan bagi kepala daerah.
Mirwan, yang menurut informasi sedang dalam perjalanan pulang dan transit di Kuala Lumpur pada Minggu (7/12), telah dihubungi langsung oleh Mendagri Tito Karnavian yang memerintahkannya untuk segera kembali ke Indonesia. Pemeriksaan terhadap Mirwan akan dilakukan segera setelah ia tiba di Tanah Air.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !
Editor : Robbi Firmansyah (Tim Redaksi Gardupedia.com)


Comment