Gardupedia.com – Setelah sempat mengalami penundaan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan kini menetapkan target baru untuk memungut pajak dari para pelaku usaha di platform e-commerce. Rencananya, kebijakan ini akan mulai diimplementasikan secara efektif pada tahun 2026.
Langkah ini diambil sebagai upaya menciptakan keadilan level bermain (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital, serta untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus tumbuh pesat.
Poin-Poin Penting Kebijakan
- Para pedagang atau merchant yang berjualan melalui platform toko online (e-commerce).
- Menyamakan kewajiban pajak antara pedagang fisik (offline) dan pedagang daring (online) guna menghindari ketimpangan kompetisi.
- Pemerintah sempat menunda kebijakan ini untuk mematangkan infrastruktur sistem perpajakan serta memberikan waktu bagi pelaku UMKM digital untuk beradaptasi.
- Pemerintah tengah mengkaji sistem di mana platform e-commerce dapat berperan sebagai pemungut pajak (tax collector) untuk mempermudah proses administrasi.
Penetapan tahun 2026 dianggap sebagai waktu yang ideal karena memberikan waktu bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintegrasikan data transaksi dari berbagai platform.
Selain itu juga emberi ruang bagi pelaku usaha kecil untuk memperkuat fundamental bisnis mereka sebelum dibebani kewajiban pajak baru. Menyiapkan aturan turunan agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi yang dapat membingungkan masyarakat.
Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan untuk membebani UMKM, melainkan untuk memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi yang menghasilkan nilai tambah memberikan kontribusi yang adil bagi negara.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !


Comment