Berita Regional

Pemkab Kediri Beri Pendampingan Psikologis bagi Korban Pencabulan Guru Ngaji

ilustrasi kekerasan seksual.

Gardupedia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri mengambil langkah cepat untuk menangani dampak trauma yang dialami belasan anak korban dugaan pencabulan oleh seorang guru ngaji berinisial H di Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih. Fokus utama pemerintah saat ini adalah memulihkan kondisi mental para korban melalui pendampingan psikologis yang intensif.

Sejak Senin (18/5/2026), Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KB P3A) Kabupaten Kediri telah menerjunkan tim khusus. Tim yang terdiri dari psikolog klinis, tenaga kesehatan, serta pendamping dari Bukit Tasbih ini melakukan kunjungan langsung ke rumah-rumah korban (door-to-door).

Intan Candra Dewi, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP2KB Kabupaten Kediri, menyatakan bahwa prioritas mereka adalah melakukan asesmen awal untuk memetakan sejauh mana trauma yang dialami setiap anak. “Kondisi mental anak-anak ini sangat rentan, sehingga kami harus menentukan langkah pemulihan yang paling tepat berdasarkan hasil observasi di lapangan,” jelasnya.

Berdasarkan data terbaru yang dihimpun oleh pihak dinas, jumlah anak yang diduga menjadi korban aksi bejat guru ngaji tersebut meningkat. Awalnya dilaporkan ada 10 anak yang terdampak, namun kini data sementara menunjukkan jumlahnya mencapai 13 anak. Meski demikian, pihak pemerintah berkomitmen menjaga kerahasiaan identitas dan privasi para korban demi kelancaran proses rehabilitasi mereka.

Di sisi lain, proses hukum terhadap pelaku berinisial H terus berjalan. Polisi telah menangkap H pada Sabtu (16/5/2026) setelah mendapatkan laporan dan keterangan dari para saksi serta korban.

Rupiah Anjlok ke Rp 17.704, Bank Indonesia Diprediksi Naikkan Suku Bunga Acuan

Ipda Eko Idya Sunarwan, Kanit PPA Polres Kediri, mengonfirmasi bahwa H kini telah resmi menyandang status tersangka dan sedang dalam masa penahanan. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, H dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Pemkab Kediri mengimbau masyarakat untuk memberikan ruang bagi para korban agar proses penyembuhan psikologis mereka dapat berjalan maksimal tanpa tekanan dari lingkungan sekitar.

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *