Gardupedia.com – Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa proses pengalihan penanganan perkara dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) akan terus dikawal ketat.
Abdullah memastikan jalannya penanganan perkara tersebut berada dalam pengawasan penuh Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Komisi III DPR RI. Menurutnya, Panja dibentuk secara khusus untuk memantau setiap tahapan hukum yang berjalan.
“Ya kalau Komisi III sih lihatnya, karena kita sudah bentuk Panja pengawasan ya, kita coba lihat. Misalkan ada pandangan masyarakat, dari Prof Mahfud. Kalau kemarin sih kan saya dan panja juga terlibat di mediasinya ya,” ujar Abdullah saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Abdullah menjelaskan bahwa keterlibatan Panja Komisi III sudah berlangsung sejak awal, termasuk dalam memantau proses mediasi dan sinkronisasi antarlembaga penegak hukum tersebut. Langkah ini dilakukan agar pelimpahan berkas perkara tidak memutus rantai pengusutan aktor-aktor lain yang terlibat.
“Mediasinya kita pantau dari memang Panja itu memantau bagaimana penyidikan akhirnya dilimpahkan di penyidikan dan akhirnya di persidangan itu sudah ada keterkaitannya dengan jaringan-jaringan eks Jampidsus,” sambung Abdullah.
Pernyataan ini disampaikan oleh Abdullah guna merespons kekhawatiran dan keresahan masyarakat mengenai potensi adanya konflik kepentingan (conflict of interest). Mengingat, kasus yang menjerat eks pejabat tinggi Kejagung tersebut kini justru ditangani kembali oleh korps tempatnya pernah bernaung.
Untuk memitigasi risiko tersebut, Abdullah mengimbau publik agar tidak ragu untuk ikut serta mengawal jalannya kasus ini. Selain pengawasan politik dari parlemen, ia menegaskan bahwa lembaga antikorupsi juga akan dilibatkan dalam fungsi pengawasan teknis hukum.
“Ya, nanti disupervisi oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sekalian,” pungkas politikus PKB tersebut.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Febrie dijerat atas kasus dugaan tindak pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berhubungan dengan pengelolaan komoditas batu bara, penanganan perkara PT Asabri, hingga dugaan pemerasan hukum lainnya.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !


Comment