Gardupedia.com — Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, telah memberikan sinyal setuju terhadap usulan penerapan pajak 0 persen untuk manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Pernyataan tersebut disampaikan Said Iqbal usai mengadakan pertemuan formal dengan manajemen BPJS Ketenagakerjaan di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/7/2026). Pertemuan ini dilakukan guna menyuarakan keresahan kaum buruh mengenai potongan pajak progresif pada dana tabungan hari tua mereka.
BPJS Ketenagakerjaan mendukung penuh agar JHT dibebaskan dari pajak karena instrumen ini merupakan jaringan pengaman sosial bagi pekerja, bukan bentuk penghasilan komersial.
Mengingat otoritas regulasi pajak berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen mendampingi proses usulan ini agar dapat dipertimbangkan secara matang oleh Menteri Keuangan.
Jika skema 0 persen belum bisa diterapkan secara menyeluruh, Said Iqbal mengusulkan alternatif agar batas saldo JHT yang bebas pajak dinaikkan secara signifikan dari yang saat ini hanya Rp 50 juta menjadi Rp 400 juta.
“Kami sampaikan langsung kepada Bapak Dirut BPJS Ketenagakerjaan. Pada prinsipnya terhadap pajak 0% JHT beliau setuju. BPJS justru mendukung pajak 0% karena ini menyangkut asas keadilan bagi kelompok pekerja,” kata Said Iqbal saat memberikan keterangan di Jakarta.
Ia juga mengkritik keras penerapan skema pajak progresif pada dana jaminan sosial yang dianggapnya tidak masuk akal jika dibandingkan dengan instrumen keuangan komersial lainnya.
“Tapi kalau orang menabung di tabungan sosial BPJS Ketenagakerjaan, atau Jamsostek yang kita kenal, kenapa kena pajaknya di tabungan kita? Dan anehnya lagi, itu progresif. Di bunga komersial saja tidak ada pajak progresif, kenapa di dana jaminan sosial buruh malah diterapkan?” tegas Said Iqbal melayangkan kritiknya.
Lebih lanjut, Said Iqbal menyoroti data internal yang kerap dijadikan acuan bahwa mayoritas buruh tidak terdampak karena saldo mereka di bawah Rp 50 juta. Ia mematahkan klaim tersebut dengan argumen mengenai perputaran pekerja kontrak.
“Rata-rata saldo JHT buruh yang bekerja jangka panjang itu sekitar Rp 80 juta. Kami tidak yakin dengan klaim bahwa 95 persen peserta memiliki saldo di bawah Rp 50 juta. Jangan-jangan, data itu diambil dari akumulasi pekerja kontrak yang baru 3 bulan kerja, keluar, lalu mencairkan JHT-nya berulang kali, atau dari kelompok pekerja informal. Hak-hak pekerja yang murni berasal dari tabungan sosial selama bertahun-tahun seharusnya tidak kembali dibebani pajak ketika diterima,” tambahnya.
Meskipun lampu hijau telah didapatkan dari BPJS Ketenagakerjaan serta dukungan moral dari Menteri Ketenagakerjaan, Said Iqbal menegaskan bahwa keputusan akhir regulasi fiskal ini tetap berada di tangan Menteri Keuangan.
Jika usulan penghapusan pajak progresif atau penaikan batas threshold menjadi Rp 400 juta ini disetujui, maka para korban PHK maupun buruh yang memasuki masa pensiun akan dapat menikmati masa tua mereka dengan dana jaminan yang jauh lebih utuh tanpa tergerus potongan berlapis.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !


Comment