Gardupedia.com — Rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam memantau kepatuhan pajak masyarakat memicu perhatian parlemen. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyatakan bahwa pihaknya akan segera meminta penjelasan langsung dari Kementerian Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan.
Hasanuddin mengaku belum mengetahui secara mendetail mengenai program kerja sama tersebut.“Saya belum tahu, saya pelajari dulu ya apa rinciannya,” kata TB Hasanuddin saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Menurut politikus PDI-P ini, internal Komisi I DPR RI sendiri sejauh ini belum pernah melakukan pembahasan resmi terkait pelibatan aparat teritorial TNI dalam urusan perpajakan.
“Belum, belum ada pembicaraan di Komisi I,” ujar Hasanuddin menegaskan.
Guna mendapatkan gambaran yang utuh, ia berencana menelusuri informasi ini langsung ke Kemenkeu. “Saya mau cari informasi ke Kementerian Keuangan, seperti apa pelaksanaannya di lapangan,” ucapnya.
Sebelumnya, DJP mengumumkan langkah baru dalam mengoptimalkan kepatuhan wajib pajak dengan memperluas jaringan informasi sampai ke tingkat perdesaan. Melalui skema teranyar ini, peninjauan potensi pajak tidak lagi hanya mengandalkan fiskus (petugas pajak), melainkan juga ikut melibatkan Babinsa dari TNI serta Bhabinkamtibmas dari Polri.
Strategi baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Dengan regulasi ini, basis data pengawasan DJP akan diperkuat oleh laporan langsung mengenai dinamika aktivitas ekonomi masyarakat di tiap daerah, bukan sekadar bertumpu pada catatan administrasi konvensional.
Di sisi lain, Markas Besar (Mabes) TNI menegaskan bahwa wacana penugasan Babinsa untuk membantu DJP dalam memetakan wajib pajak belum masuk dalam pembahasan internal mereka. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada pembicaraan formal maupun koordinasi ke arah pelaksanaan kebijakan tersebut.


Comment