Berita Regional

Pemprov Jabar Minta Pemkab dan Pemkot Tindak Lanjuti Keluhan Warga Soal Data Desil

Sekda Jawa Barat, Herman Suryatman

Gardupedia.com — Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menginstruksikan seluruh pemerintah kabupaten dan pemerintah kota untuk segera merespons serta menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait ketidaksesuaian data tingkat kesejahteraan sosial ekonomi atau desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Instruksi resmi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Nomor 8284/PW.04.02/ASDA EKBANG yang ditandatangani pada Selasa (1/9/2026) dan ditujukan kepada para Sekda kabupaten/kota se-Jawa Barat. Langkah ini diambil guna memastikan akurasi data penerima manfaat program bantuan sosial dan pendidikan, khususnya Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah.

Pemutakhiran data ini merujuk pada surat Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat Nomor B-3498/320000/HM.310/2026 tertanggal Senin (31/8/2026) mengenai permohonan dukungan sosialisasi pembaruan DTSEN. Pemprov Jabar menekankan bahwa pemerintah daerah tingkat II harus menjamin keterbukaan informasi agar warga paham cara memperbarui data keluarganya.

“Pemerintah kabupaten dan pemerintah kota harus memastikan masyarakat mengetahui secara pasti bagaimana proses pemutakhiran data ini, agar hasilnya benar-benar sesuai dengan kondisi riil perekonomian keluarga mereka,” tegas Sekda Jawa Barat, Herman Suryatman, dalam keterangan tertulisnya.

Dalam edaran tersebut, Pemprov Jabar menggarisbawahi tiga langkah utama yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Pertama Pemkab dan Pemkot diminta memfasilitasi sosialisasi hingga ke tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan. Warga dapat melakukan pembaruan data secara mandiri secara daring melalui portal resmi BPS di dtsen-form.bps.go.id.

Diduga Korsleting, Tempat Karaoke di Semarang Barat Hangus Terbakar

Kedua kepala desa dan lurah diwajibkan mendampingi warga yang kesulitan serta memvalidasi kondisi lapangan melalui dokumen resmi. Ketiga Pemerintah daerah diminta meningkatkan koordinasi dan sinergi intensif dengan BPS kabupaten/kota setempat.

Herman menegaskan bahwa aparat di tingkat desa dan kelurahan memegang peranan krusial sebagai garda terdepan dalam proses penyesuaian data sosial ini.

“Kepala desa/kelurahan diinstruksikan memberikan surat keterangan kepada masyarakat yang melakukan pemutakhiran sesuai dengan kondisi faktual sosial ekonomi masing-masing keluarga,” ujar Herman.

Menutup arahannya, Pemprov Jabar mendesak agar seluruh jajaran birokrasi di daerah tidak menunda-nunda penanganan aduan warga terkait desil ini.

“Demikian instruksi ini disampaikan untuk segera ditindaklanjuti dengan penuh rasa tanggung jawab oleh seluruh perangkat pemerintah daerah,” tegas Herman memungkas pernyataannya.

Kerugian Karhutla 2026 Tembus Rp 123 Triliun, Capai Separuh PDRB Kalteng

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *