Berita Ekonomi Regional

Pertamina Batal Terapkan Aturan Wajib STNK untuk Beli BBM Subsidi

Ilustrasi BBM subsidi di SPBU Pertamina.(Dok. Pertamina)

Gardupedia.com — Rencana pemberlakuan aturan yang mengharuskan konsumen menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi khususnya jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), yang semula dijadwalkan berlaku mulai 15 September 2026, resmi dibatalkan.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, memberikan klarifikasi pada Jumat, 4 September 2026. Ia menegaskan bahwa gagasan penggunaan STNK tersebut sebenarnya bukanlah instruksi resmi secara nasional.

“Ketentuan itu bukan merupakan kebijakan nasional, melainkan rencana mekanisme pengawasan yang sempat disiapkan secara lokal di wilayah tertentu,” kata Ahad pada Jumat (4/9/2026).

Namun, akibat munculnya berbagai respons dan tanggapan negatif dari masyarakat yang menganggap syarat tersebut dapat mempersulit proses pengisian BBM, Pertamina memutuskan untuk menghentikan rencana tersebut.

“Pertamina Patra Niaga resmi membatalkan rencana penerapan mekanisme tersebut,” ujar Ahad.

Debut Manis Mauro Zijlstra: Cetak Gol Penutup dan Bawa Arema FC Pesta 4-0

Dengan dibatalkannya wacana pemeriksaan STNK, mekanisme pengisian BBM bersubsidi di seluruh SPBU dipastikan tetap menggunakan sistem digital yang dinilai lebih praktis, yaitu pemindaian kode QR. Langkah ini diambil untuk menjaga kemudahan transaksi sekaligus memastikan subsidi energi tepat sasaran.

“Digitalisasi melalui QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina terus diperkuat sebagai bagian dari upaya memastikan BBM bersubsidi disalurkan kepada masyarakat yang berhak,” jelas Ahad.

Ahad menambahkan bahwa setiap pembuatan atau penyesuaian regulasi baru terkait mekanisme pelayanan publik harus melalui koordinasi matang bersama para pemangku kepentingan.

“Perlu dikoordinasikan dengan regulator, termasuk BPH Migas, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait,” tambahnya.

Sebagai bagian dari komitmen pengawasan distribusi energi, Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus mencatat bahwa dalam delapan bulan terakhir pihaknya telah memberikan pembinaan kepada sekitar 900 SPBU di wilayah operasionalnya. SPBU yang terbukti melakukan penyimpangan telah dijatuhi sanksi tegas. Pertamina juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna mengusut serta mencegah tindak penyelewengan BBM bersubsidi.

DPR Minta Pemerintah Segera Rilis Roadmap Zero ODOL Sebelum Januari 2027

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *