Gardupedia.com – Seorang mahasiswi asal Kendal, Jawa Tengah, bernama Eviana Adiba Agustin (21), mendapatkan apresiasi tinggi dari jajaran Polresta Yogyakarta. Penghargaan ini diberikan setelah Eviana menunjukkan keberanian luar biasa dengan mengejar dan menabrakkan motornya ke arah pelaku penjambretan yang merampas ponsel miliknya.
Peristiwa ini bermula pada Senin sore (9/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Jalan Menteri Supeno, Umbulharjo, Yogyakarta. Saat itu, Eviana tengah berkendara bersama rekannya, Ayunda. Tiba-tiba, seorang pria berinisial WY (38) memepet motor mereka dan menyambar ponsel yang diletakkan di dasbor motor.
Tak tinggal diam, Eviana langsung memacu kendaraannya untuk mengejar pelaku sambil berteriak minta tolong. Aksi kejar-kejaran terjadi hingga sampai di dekat SD Muhammadiyah Pakel. Dalam situasi yang menegangkan, Eviana mengambil keputusan nekat dengan menabrakkan motornya ke motor pelaku hingga penjambret tersebut terjatuh dan berhasil diringkus oleh warga sekitar.
Atas tindakan beraninya, Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menyerahkan piagam penghargaan dan tali asih kepada Eviana pada Rabu (11/2/2026). Selain Eviana, polisi juga memberikan penghargaan kepada tiga orang lainnya, yaitu Ayunda (rekan korban) serta Fandy dan Handoko (warga yang membantu menangkap pelaku).
“Kami sangat bangga dengan keberanian mereka, terutama karena korban adalah perempuan. Ini adalah contoh nyata masyarakat yang mampu menjadi ‘polisi bagi diri sendiri’ dan aktif membantu menjaga keamanan wilayah,” ujar Kombes Pol Pandia.
Pihak kepolisian juga memberikan jaminan bahwa tindakan Eviana menabrak pelaku tidak akan dipidana. Polisi menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk pembelaan diri dan upaya mempertahankan hak yang sedang dirampas. Jika pelaku mencoba melaporkan balik korban, polisi memastikan akan menolak laporan tersebut karena yang bersangkutan adalah pelaku kriminal utama.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial WY diketahui merupakan seorang residivis yang baru saja bebas pada Januari 2026. Selain itu, sepeda motor yang digunakannya saat beraksi ternyata adalah kendaraan hasil curian dari wilayah Bantul. Kini, pelaku harus kembali berurusan dengan hukum dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !


Comment