Gardupedia.com – Hakim Konstitusi Arief Hidayat memberikan refleksi kritis terhadap kondisi demokrasi di Indonesia saat ini. Ia menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden merupakan momentum krusial yang menandai bahwa kondisi negara sedang dalam keadaan “tidak baik-baik saja.”
Arief Hidayat mengungkapkan kekhawatirannya bahwa putusan tersebut menjadi gerbang awal dari berbagai persoalan bangsa yang lebih dalam. Menurutnya, perubahan aturan di tengah proses politik yang sedang berjalan telah memicu keraguan publik terhadap integritas hukum dan netralitas institusi negara.
Beberapa poin utama yang ditekankan oleh Arief Hidayat meliputi:
- Putusan yang dianggap kontroversial tersebut berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
- Ia menyoroti pentingnya menjaga etika dan moralitas dalam politik, bukan sekadar mengikuti prosedur formalitas hukum belaka.
- Fenomena ini dianggap sebagai preseden yang bisa mengganggu kesehatan demokrasi Indonesia dalam jangka panjang.
Sebagai bagian dari sembilan hakim penjaga konstitusi, Arief secara terbuka menunjukkan kegelisahannya mengenai arah bangsa. Ia mengajak semua pihak untuk kembali ke rel konstitusi yang benar dan mengedepankan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau keluarga.
“Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Dan itu dimulai dari peristiwa putusan batas usia tersebut yang memicu riak di tengah masyarakat,” ungkap Arief dalam pandangannya.
Pernyataan ini merupakan pengingat keras (wake-up call) bahwa stabilitas nasional bukan hanya soal keamanan fisik, melainkan juga soal tegaknya keadilan dan kepastian hukum yang tidak memihak. Arief berharap adanya perbaikan mendalam agar Indonesia tidak semakin terperosok ke dalam krisis legitimasi.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !


Comment