Berita Pemerintahan

Menkum Supratman Soroti Buruknya Tata Kelola Royalti di Indonesia: Banyak Hak Musisi yang Terabaikan

Foto: Muhammad Firman/detikFoto

Gardupedia.com – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, melontarkan kritik keras terhadap sistem pengelolaan royalti di tanah air yang dinilainya masih sangat kacau atau “amburadul”. Menurutnya, kondisi ini menyebabkan banyak pihak kehilangan hak ekonomi yang seharusnya mereka terima secara utuh.

Dalam acara “What’s Up Campus Calls Out” di Universitas Indonesia pada Senin (9/2/2026), Supratman mengungkapkan keprihatinannya setelah melihat fakta di lapangan sejak menjabat sebagai menteri. Ia menyoroti adanya ketimpangan yang besar antara jumlah royalti yang seharusnya diterima oleh musisi dengan realita yang dibayarkan.

Sebagai gambaran, ia memberikan contoh kasus di mana seorang musisi yang secara hitungan berhak mendapatkan royalti sebesar Rp 1 juta, namun pada praktiknya hanya menerima sekitar Rp 200 ribu. Selisih yang besar ini menunjukkan adanya kebocoran atau pengelolaan yang tidak transparan dalam sistem distribusi royalti.

Untuk membenahi masalah ini, Menkum menekankan pentingnya penguatan peran dua lembaga utama, yaitu:

  1. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN): Bertugas mengumpulkan royalti dari para pengguna musik.
  2. Lembaga Manajemen Kolektif (LMK): Bertugas menyalurkan dana yang telah dikumpulkan kepada para musisi atau pemilik hak.

Supratman menyatakan bahwa kedua lembaga ini harus saling mengawasi secara ketat agar tidak ada lagi perselisihan. Ia juga menegaskan bahwa pembayaran royalti tidak akan dilakukan jika data pendukungnya tidak lengkap dan transparan.

Pakar Menilai Inti Reformasi Polri Terletak pada Budaya Organisasi, Bukan Struktur Lembaga

Lebih lanjut, ia menjelaskan perbedaan antara dua mekanisme royalti. Royalti Analog diambil dari penggunaan musik di ruang publik seperti kafe, restoran, dan tempat karaoke. Ia menegaskan bahwa yang wajib membayar adalah pemilik usaha, bukan pengunjung atau pelanggan. Royalti Digital berasal dari penggunaan platform digital atau aplikasi musik berlangganan.

Menkum juga meminta agar masyarakat, terutama pelaku usaha seperti pemilik restoran dan kafe, tidak terpengaruh oleh ajakan untuk menghindari pembayaran royalti. Ia mengingatkan bahwa kewajiban ini adalah bentuk penghormatan terhadap karya intelektual orang lain. Dengan pengelolaan data yang lebih baik dan transparan, diharapkan para seniman di Indonesia bisa mendapatkan hak mereka secara adil dan layak.

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *