Gardupedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan untuk tidak menerima permohonan uji materi mengenai pembatasan kewenangan Presiden dalam memberikan amnesti dan abolisi. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan yang berlangsung pada Jumat (30/1/2026).
Gugatan dengan nomor perkara 262/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh empat orang pemohon, yakni Sahdan, Abdul Majid, Moh Abied, dan Rizcy Pratama. Mereka mempersoalkan aturan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 yang mengatur tentang mekanisme pemberian pengampunan hukum oleh kepala negara.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Konstitusi menilai bahwa permohonan yang diajukan para pemohon tidak memenuhi syarat formal. MK berpendapat bahwa petitum atau tuntutan dalam permohonan tersebut disusun secara tidak jelas dan kabur.
Ketidakjelasan ini disebabkan karena para pemohon tidak mencantumkan secara spesifik ayat, pasal, maupun bagian dari undang-undang yang ingin diuji terhadap UUD 1945. “Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Sebelumnya, para pemohon mengajukan uji materi ini karena merasa khawatir terhadap potensi penyalahgunaan hak prerogatif presiden. Mereka berargumen bahwa pemberian amnesti (pengampunan hukuman) dan abolisi (penghapusan proses hukum) harus memiliki batasan yang tegas agar tidak terjadi kesewenang-wenangan.
Salah satu poin yang ditekankan pemohon adalah agar hak tersebut hanya diberikan kepada mereka yang perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Selain itu, mereka menuntut adanya mekanisme checks and balances yang lebih kuat, di mana Presiden wajib benar-benar mempertimbangkan masukan dari DPR dan Mahkamah Agung guna menjaga independensi peradilan.
Gugatan ini sempat menjadi sorotan publik karena muncul di tengah kebijakan Presiden yang memberikan amnesti dan abolisi kepada sejumlah tokoh politik, yang oleh para pemohon dianggap bisa mencederai supremasi hukum jika tidak diatur dengan batasan yang lebih ketat. Namun, dengan adanya putusan MK ini, aturan mengenai hak prerogatif presiden tersebut tetap berlaku sebagaimana mestinya.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !


Comment