Gardupedia.com – Per tanggal 2 Februari 2026, pemerintah secara resmi tidak lagi mengakui girik dan berbagai dokumen tanah adat lama sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah. Langkah ini diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Dokumen-dokumen seperti Girik, Letter C, Petok D, Landrente, hingga Verponding pada dasarnya hanyalah catatan administrasi perpajakan atau pencatatan di tingkat desa pada masa lalu. Dokumen tersebut bukan merupakan sertifikat hukum yang kuat. Pemerintah menilai penggunaan surat-surat lama ini rentan memicu sengketa lahan dan konflik horizontal di masyarakat karena tidak adanya kepastian hukum yang tunggal.
Setidaknya ada 10 jenis dokumen tanah lama yang kini statusnya berubah hanya sebagai “petunjuk” pendaftaran, bukan lagi bukti kepemilikan (alas hak), di antaranya:
- Letter C
- Petok D
- Girik
- Landrente
- Pipil
- Kekitir
- Verponding (untuk bekas hak Barat)
- Serta dokumen adat sejenis lainnya.
Bagi masyarakat yang masih memegang dokumen-dokumen tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan penjelasan agar warga tidak panik. Meski suratnya tidak lagi berlaku sebagai alat bukti sah, tanah tersebut tetap menjadi hak milik warga selama fisik tanahnya benar-benar dikuasai dan ditempati.
Dokumen lama seperti girik masih dapat digunakan sebagai dasar petunjuk untuk mengajukan permohonan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Jika tanah bekas hak Barat (seperti verponding) tidak segera didaftarkan, statusnya berisiko menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Selain itu, tanah tanpa sertifikat (SHM) lebih sulit dijadikan jaminan atau rawan diklaim pihak lain.
Masyarakat diimbau segera mengubah surat lama menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan langkah berikut:
- Mendatangi Kantor Pertanahan terdekat.
- Membawa dokumen asli (girik/letter C) dan riwayat kepemilikan.
- Menyiapkan pernyataan penguasaan fisik yang dikuatkan oleh minimal dua orang saksi (tetangga atau tokoh masyarakat).
- Membayar biaya sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencakup biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah.
Masyarakat juga dapat memantau estimasi biaya dan proses pendaftaran melalui aplikasi resmi Sentuh Tanahku untuk transparansi informasi.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !


Comment