Gardupedia.com – Upaya damai melalui jalur mediasi terkait gugatan penggunaan nama Pakubuwono (PB) XIV resmi menemui jalan buntu. Proses mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) pada Kamis (12/2/2026) berakhir tanpa kesepakatan antara pihak penggugat dan tergugat.
Konflik ini bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah kerabat Keraton Kasunanan Surakarta terhadap penetapan gelar Pakubuwono XIV. Pihak penggugat menilai bahwa mekanisme penetapan gelar tersebut tidak sesuai dengan paugeran (adat istiadat) yang berlaku di internal kerajaan.
Meskipun mediator telah berupaya menjembatani kedua belah pihak, ego dan prinsip masing-masing pihak membuat titik temu mustahil dicapai. Karena mediasi dinyatakan gagal, majelis hakim akan segera melanjutkan proses hukum ke tahap persidangan untuk memeriksa pokok perkara.
Hingga saat ini, pihak penggugat tetap bersikeras bahwa penggunaan gelar tersebut cacat prosedur, sementara pihak tergugat meyakini legalitas posisi mereka.
Kegagalan mediasi ini memperpanjang ketegangan internal di lingkungan Keraton Solo. Para pengamat budaya menyayangkan kebuntuan ini karena dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas institusi adat dan citra keraton sebagai pusat kebudayaan Jawa.
“Kami sudah membuka ruang untuk berdialog, namun karena tidak ada titik temu yang mengakomodasi aturan adat, maka biarlah proses hukum yang menentukan kebenarannya,” ujar salah satu perwakilan hukum pihak penggugat usai pertemuan di PN Solo.


Comment