Gardupedia.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi telah menandatangani Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. Regulasi ini kini sah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, menggantikan aturan lama yang selama ini menjadi landasan prosedur hukum pidana di Indonesia.
Pengesahan ini menandai babak baru dalam sistem peradilan pidana di tanah air. UU No. 20 Tahun 2025 disusun untuk menyesuaikan prosedur hukum dengan perkembangan zaman, termasuk integrasi teknologi dalam proses penyidikan dan persidangan.
Kehadiran KUHAP baru ini berfungsi sebagai instrumen pelaksana bagi KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) baru yang sebelumnya sudah disahkan, guna memastikan sinkronisasi antara hukum materiil dan formil.
Salah satu fokus utama dalam revisi ini adalah memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap hak-hak tersangka, saksi, maupun korban selama proses peradilan berlangsung. Aturan baru ini diharapkan dapat memangkas prosedur yang berbelit-belit, sehingga penanganan perkara pidana bisa berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Sebelum diteken oleh Presiden, draf aturan ini telah disetujui secara bulat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna pada 18 November 2025. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani tersebut mencapai kesepakatan setelah mendengar laporan dari Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Habiburokhman. Seluruh anggota dewan menyatakan setuju agar RUU ini segera disahkan menjadi undang-undang.
Langkah Presiden Prabowo menandatangani UU ini dilakukan di penghujung tahun 2025 sebagai bagian dari agenda reformasi hukum nasional. Dengan diterbitkannya nomor undang-undang ini, pemerintah dan aparat penegak hukum kini memiliki masa transisi untuk mensosialisasikan aturan teknis kepada seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat luas.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !
Editor : Robbi Firmansyah (Tim Redaksi Gardupedia.com)


Comment