Advertisement Advertisement
Berita

27 Tahanan di Polda Metro Jaya Bentuk Serikat Politik

Pembentukan Serikat Tahanan Politik Indonesia di Polda Metro Jaya

Sebanyak 27 tahanan yang berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya kini membentuk sebuah serikat yang diberi nama Serikat Tahanan Politik Indonesia. Pembentukan ini dilakukan setelah salah satu dari mereka mengalami penyiksaan selama masa penahanan. Serikat ini bertujuan untuk menjaga solidaritas antara para tahanan dan menjadi wadah dalam menyampaikan aspirasi serta informasi terkait kondisi masing-masing anggota selama proses hukum berlangsung.

Serikat tersebut diketuai oleh aktivis Gejayan Memanggil, Syahdan Husein. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan terkait dengan demonstrasi Agustus 2025 dan telah ditahan sejak awal September 2025. Para tahanan menulis surat tentang pembentukan Serikat Tahanan Politik Indonesia pada 4 Oktober 2025. Dalam surat tersebut, terdapat 27 tanda tangan termasuk milik Syahdan sebagai ketuanya. Surat itu menyatakan bahwa “telah resmi terbentuk sebuah wadah perjuangan, wadah untuk mengikat tali persaudaraan antara satu sama lain di bawah naungan Serikat Tahanan Politik Indonesia”.

Selain itu, surat juga menyebutkan bahwa tujuan utama dari serikat ini adalah “menyerap aspirasi anggota serikat tahanan politik selama proses hukum berlangsung” serta sebagai “sumber otentik perihal informasi mengenai kondisi para anggota selama proses penahanan”. Para anggota juga mengajak tahanan politik di seluruh Indonesia untuk bergabung dalam serikat tersebut.

Latar belakang pembentukan serikat ini adalah adanya kekerasan yang dialami salah satu tahanan. Seorang tahanan bercerita kepada Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), kelompok pengacara yang mendampingi sejumlah tahanan, bahwa ada seorang tahanan lainnya yang disiksa di dalam rutan. Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sekaligus perwakilan TAUD, Daniel Winarta, menyampaikan bahwa salah satu klien kami mengaku telah mendapat kabar dari tahanan lain bahwa telah terjadi kekerasan yang dilakukan oleh orang-orang yang diduga kuat adalah polisi.

Menurut pengakuan korban, penyiksaan terjadi ketika ia dibon (dikeluarkan sementara dari tahanan) untuk dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan tanpa didampingi pendamping hukum. Menurut cerita tahanan tersebut, sekitar tujuh orang polisi mengintimidasi korban saat pemeriksaan. Penyiksaan yang dialami berupa penendangan di bagian kaki, pemukulan di dada, ditutup matanya, serta penyetruman di bagian kaki dan lengan. Korban dikabarkan mengalami sesak napas dan kondisi bibir pecah akibat dipukul. Atas permintaan korban dan rekan sesama tahanan, korban sempat dibawa ke Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.

The Beatles dan Melodi Abadi: Seni dalam Harmoni

Daniel menyampaikan bahwa kesadaran berserikat muncul karena para tahanan menyadari bahwa untuk memperjuangkan haknya di dalam, mereka tidak bisa sendiri-sendiri. Salah satunya, jika ada yang mendapat kekerasan, mereka bersama-sama memperjuangkan temannya agar dibawa ke Dokkes.

Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang tersangka, termasuk Syahdan, pada awal September 2025 atas tuduhan provokasi dalam demonstrasi pada 25 dan 28 Agustus 2025. Mereka dituduh telah menghasut massa untuk bertindak rusuh saat unjuk rasa. Keenam tersangka dikenakan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sejak itu, Polda Metro Jaya telah menangkap ratusan tersangka terkait dengan kerusuhan Agustus. Terdapat setidaknya 232 tersangka di Polda Metro Jaya saat ini, menurut penghitungan terakhir dari Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Syahardiantono yang dipaparkan pada Rabu, 24 September 2025.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *