Gardupedia – Keputusan pemerintah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto, pada Senin (10/11) di Istana Negara, menuai perdebatan sengit. Kontroversi ini menyeruak setelah Menteri Kebudayaan dan Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK), Fadli Zon, mencoba mengaitkan kehadiran keluarga Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) di acara tersebut sebagai isyarat persetujuan atas gelar yang diberikan, termasuk untuk Soeharto.
Fadli Zon menggunakan kehadiran istri mendiang Gus Dur, Sinta Nuriyah, dan putrinya, Yenny Wahid—yang datang untuk menerima gelar Pahlawan Nasional bagi Gus Dur—untuk menanggapi penolakan terhadap Soeharto, yang sebelumnya disuarakan oleh tokoh senior NU, KH Ahmad Mustofa Bisri atau Gus Mus. Menurut Fadli Zon, kehadiran tersebut, ditambah dengan pernyataan senang dan apresiatif dari keluarga, sudah cukup menjelaskan posisi mereka.
Pembelaan dari Fadli Zon
Politikus Partai Gerindra tersebut melanjutkan pembelaannya dengan menampik tuduhan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang diarahkan kepada Soeharto. Fadli Zon menegaskan bahwa tidak ada fakta hukum yang membuktikan keterlibatan Soeharto dalam pelanggaran HAM berat.
“Semua kasus yang dituduhkan sudah melalui proses hukum yang tuntas, dan proses itu tidak ada kaitannya dengan Presiden Soeharto,” tegasnya.
Ia juga secara spesifik membantah keterkaitan Soeharto dengan Kerusuhan Mei 1998, mempertanyakan pelanggaran HAM mana yang dimaksud.
Sementara itu, Menteri Sosial Syaifullah (Gus Ipul), yang juga menjabat Sekretaris Jenderal PBNU, memilih untuk tidak memberikan komentar lebih jauh mengenai hal ini, dan menyerahkan penjelasan sepenuhnya kepada Fadli Zon.
Penolakan Keras dari Jaringan Gusdurian
Bertolak belakang dengan interpretasi Fadli Zon, Jaringan Gusdurian secara tegas menyatakan keberatan atas penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Meskipun Soeharto memiliki jasa dalam perjuangan kemerdekaan dan pembangunan nasional, Direktur Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid (putri sulung Gus Dur), menekankan bahwa memori kolektif bangsa menunjukkan sisi gelap kekuasaan Orde Baru (Orba).
Alissa menyebut bahwa selama 32 tahun berkuasa, rezim Orba di bawah Soeharto terlibat dalam berbagai “dosa besar demokrasi,” termasuk pelanggaran HAM, korupsi, represi politik, dan pembatasan kebebasan sipil.
“Tindakan tersebut membuat Soeharto tidak memenuhi syarat integritas moral dan keteladanan sesuai amanat Pasal 25 UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan,” jelasnya dalam keterangan tertulis.
Sikap Awal Gus Mus
Sikap penolakan sebelumnya telah disampaikan oleh Gus Mus. Tokoh NU ini menyatakan penolakan keras terhadap rencana gelar pahlawan untuk Soeharto, mengutip pengalamannya bahwa banyak ulama pesantren dan anggota NU diperlakukan tidak adil selama masa pemerintahan Soeharto.
“Saya paling tidak setuju kalau Soeharto dijadikan Pahlawan Nasional,” ujar Gus Mus di kediamannya di Rembang, Jawa Tengah.
Kontroversi ini menunjukkan adanya dua pandangan yang sangat berbeda di kalangan tokoh nasional dan organisasi masyarakat sipil mengenai kelayakan Soeharto menerima gelar Pahlawan Nasional, yang di satu sisi dipertahankan oleh pihak pemerintah dan Dewan GTK, dan di sisi lain ditentang oleh aktivis HAM dan tokoh agama.


Comment