Berita NASIONAL

Hapus Praktik Pekerja Anak, RUU PPRT Tegaskan Batas Usia Minimal 18 Tahun

Rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025). (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)

Gardupedia.com – Pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah mencapai kesepakatan penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Dalam rapat yang digelar Senin (20/4/2026), diputuskan bahwa batas usia minimal untuk bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) adalah 18 tahun.

Keputusan ini merupakan perubahan signifikan dari draf awal. Sebelumnya, rancangan tersebut mengizinkan seseorang menjadi PRT jika berusia 18 tahun atau sudah menikah. Namun, pemerintah melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, mengusulkan agar syarat “sudah menikah” dihapus sepenuhnya.

Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Nomor 53, pemerintah menegaskan bahwa standarnya harus tunggal minimal 18 tahun.

Langkah penghapusan pengecualian status pernikahan ini dilakukan demi menyelaraskan RUU PPRT dengan dua payung hukum besar di Indonesia, yaitu:

  1. UU No. 35 Tahun 2014 (Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak: Yang mengklasifikasikan siapa pun yang berusia di bawah 18 tahun sebagai anak yang wajib dilindungi haknya.
  2. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Yang mengatur batasan usia kerja demi menghindari eksploitasi anak di dunia kerja.

Dengan disepakatinya aturan ini, maka status pernikahan tidak lagi bisa dijadikan “pintu masuk” bagi individu di bawah 18 tahun untuk bekerja sebagai PRT. Regulasi ini bertujuan menutup celah hukum yang selama ini melanggengkan praktik pekerja anak di sektor domestik.

Polemik Penutupan Jalan dalam Rencana Integrasi Gedung Sate dan Gasibu

Pemerintah berkomitmen memastikan bahwa setiap tenaga kerja di sektor rumah tangga telah mencapai usia dewasa secara hukum sebelum memasuki perjanjian kerja.

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *