Berita NASIONAL

Komisi III DPR RI Sahkan Pembentukan Panja Penyusunan RUU Pemilu

Foto: Adrial Akbar/detikcom

Gardupedia.com — Komisi II DPR RI secara resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dalam rapat internal yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Pembentukan Panja ini menandai dimulainya pembahasan revisi regulasi pemilu secara formal di parlemen.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengonfirmasi bahwa penetapan Panja tersebut merupakan bentuk pengesahan formil sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya perlu sampaikan bahwa kami tadi telah menggelar rapat internal di Komisi II DPR RI yang hari ini secara formil telah mengesahkan Panitia Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu,” kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (29/9/2026).

Rifqinizamy menjelaskan, dengan resminya pembentukan Panja ini, Komisi II DPR akan segera merumuskan agenda dan jadwal kerja detail pada Senin pekan depan. Pihaknya berjanji akan menyampaikan seluruh tahapan pembahasan secara transparan kepada publik.

“Senin yang akan datang kami akan menyusun jadwalnya dan kami akan sampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui rekan-rekan media,” ujarnya menambahkan.

Di Balik Ketenangan Wapres Gibran Menghadapi Gugatan di MK

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengungkapkan bahwa serapan masukan dari berbagai elemen masyarakat sejauh ini sudah cukup menyeluruh. Komisi II DPR bersama Badan Keahlian DPR RI telah mengidentifikasi sekitar 12 hingga 14 persoalan krusial yang mulai dituangkan ke dalam draf naskah akademik.

“Cukup menyeluruh, dan bersama Badan Keahlian sudah ada lebih dari 12 sampai 14 masalah yang mulai terumuskan dalam bentuk draf untuk naskah akademiknya,” tutur Aria Bima.

Aria menuturkan, poin-poin permasalahan yang telah dirumuskan tersebut nantinya akan diturunkan secara lebih rinci ke dalam pasal-pasal yang mengatur undang-undang Pemilu, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), hingga Pemilihan Presiden (Pilpres).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *