Gardupedia.com — Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk mengusut tuntas kasus penyadapan ilegal secara transparan dan berlandaskan hukum. Kepala Negara menegaskan agar tidak ada fakta yang ditutupi dalam penyidikan perkara yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden telah memberikan petunjuk tegas agar proses penegakan hukum berjalan seobjektif mungkin.
“Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujar Prasetyo saat memberikan keterangan resmi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo menegaskan, Istana telah berkoordinasi intensif dengan Mabes Polri untuk memastikan operasional serta pelayanan kepolisian kepada masyarakat tidak terganggu oleh perkara hukum ini. Ia juga meminta masyarakat tetap tenang mengingat prosedur penyadapan sejatinya telah diatur secara ketat oleh undang-undang, sehingga aksi ini murni dilakukan oleh oknum semata.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir, bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum tertentu. Proses-proses penyadapan sesungguhnya telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang kita miliki,” tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga perwira kepolisian sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik ini. Ketiganya yakni mantan Kapolri yang juga mantan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, serta Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin membeberkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut berlangsung sepanjang rentang waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menyadap sejumlah nomor ponsel di luar prosedur resmi yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010. Sejumlah nomor ponsel dimasukkan ke Lawful Interception Management System tanpa verifikasi, padahal sedang tidak ada proses penegakan hukum yang berlangsung,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Asep menambahkan, para tersangka juga diduga berupaya menghilangkan jejak digital setelah melakukan penyadapan ilegal tersebut.
“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem listed tersebut,” jelas Asep.
Praktik melanggar hukum ini terbongkar setelah petugas teknis yang menemukan kejanggalan dalam sistem resmi membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026, yang kini menjadi dasar penanganan perkara oleh penyidik Bareskrim Polri.


Comment