Berita NASIONAL

Yusril Ungkap Indikasi Makar oleh Listyo Sigit dalam Penyadapan Presiden Prabowo

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (tengah) didampingi ⁠Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli (kedua kiri), Stafsus Bidang Administrasi Herdito Sandi Pratama (kiri), Stafsus Bidang Hubungan Luar Negeri Ahmad Usmarwi Kaffah (kedua kanan) dan Sekretaris Kemenko Kumham Imipas Andika Dwi Prasetya (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait dugaan penyadapan ilegal di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Yusril memaparkan prosedur hukum terkait dugaan penyadapan oleh tiga personil Polri berinisial LSP, ASN dan EH terhadap sejumlah pihak, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, media, hingga Presiden Prabowo Subianto(ANTARA FOTO/Fauzan)

Gardupedia.com — Penyidikan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo beserta tiga jenderal polisi mulai mengarah pada indikasi tindak pidana makar. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan, penyidik tengah mendalami motif pelumpuhan kekuasaan presiden dalam perkara ini.

Keterangan resmi tersebut disampaikan Yusril saat menggelar konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, pada Rabu (4/11/2026) sore.

“Unsur-unsurnya itu memang mulai mengarah ke sana walaupun tentu ini masih dalam proses pendalaman, tapi setidaknya publik dapat mengetahui bahwa ada indikasi mengarah makar,” kata Yusril di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).

Yusril mengungkapkan, fokus pendalaman penyidik saat ini tertuju pada dugaan upaya sistematis untuk membuat kepala negara tidak mampu menjalankan roda pemerintahan.

“Kalau dikatakan membunuh rasanya setidaknya, tapi mengarah kepada suatu keinginan untuk melumpuhkan. Karena jika presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan, itu yang sedang didalami oleh para penyidik sekarang ini,” tutur Yusril.

Kesaksian Pendamping Haji: Eks Menag Yaqut Kerja Ekstra Selama Puncak Haji 2023

Pada tahap awal penanganan perkara, penyidik kepolisian mendasarkan penetapan tersangka menggunakan pasal-pasal tindak pidana penyadapan dan intersepsi elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Langkah ini diambil setelah ditemukannya dua alat bukti permulaan yang sah.

Yusril menegaskan bahwa penggunaan pasal ITE di awal proses penyidikan bukan berarti pemerintah atau kepolisian mengesampingkan potensi tindak pidana makar.

“Jadi ingin saya jelaskan bahwa itu tidak berarti bahwa kami mengatakan oh enggak makar, itu ada yang menyimpulkan seperti itu. Tetapi penjelasan kami adalah bahwa belum digunakan pasal-pasal lain kecuali pasal-pasal tentang penyadapan dan pasal-pasal intersepsi elektronik,” jelasnya.

Seiring berjalannya pengembangan perkara, pola dan tujuan tindakan para pelaku mulai terpetakan hingga menguatkan indikasi pelanggaran terhadap keamanan negara.

“Ketahuan ini motifnya untuk apa melakukan penyadapan, ke mana tujuan dari penyadapan itu, dan mulai ditemukan indikasi-indikasi bahwa tindakan ini mengarah kepada satu tindakan makar, paling tidak seperti yang diatur di dalam Pasal 193 dari Undang-Undang Hukum Pidana Nasional,” pungkas Yusril.

Pemkab Bogor Berencana bakal Beri Beasiswa Kuliah Santri dan Anak Yatim

Penyidikan kasus ini kini mengarah pada penerapan Pasal 191 dan Pasal 193 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Ketentuan tersebut mengatur sanksi bagi setiap pihak yang melakukan tindakan makar dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau membuat Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan kekuasaan pemerintahan.

Atas indikasi pelanggaran pasal-pasal tersebut, para pihak yang terlibat terancam sanksi hukum berat berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *