Berita Politik

Buntut Penyadapan Presiden Prabowo, Gerindra Buka Peluang Pertemuan Pimpinan Parpol

Sekjen Gerindra Sugiono (Dok. Istimewa)

Gardupedia.com — Sekretaris Jenderal Partai Gerindra sekaligus Menko PMK, Sugiono, membuka peluang digelarnya pertemuan antar-pimpinan partai politik menyusul terungkapnya kasus penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan tersebut disampaikan Sugiono di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (4/11/2026), merespons penetapan tiga tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang melibatkan sejumlah perwira tinggi dan pejabat tinggi negara.

“Ya, bisa jadi. Bisa jadi (ada pertemuan pimpinan parpol),” kata Sugiono saat dikonfirmasi wartawan mengenai potensi konsolidasi antar-ketua umum partai politik di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Selain mengisyaratkan komunikasi lintas partai, Sugiono menegaskan bahwa Partai Gerindra langsung mengambil tindakan konsolidasi internal. Pihaknya mempertanyakan motif mendasar dari peretasan tersebut dan menilai tindakan penyadapan oleh pejabat institusi di bawah naungan presiden merupakan bentuk insubordinasi serius yang mengarah pada indikasi makar.

“Sesuatu yang menurut saya luar biasa ya, sangat disayangkan. Kami di Gerindra berpandangan apa sih motifnya, apa sih dasarnya. Penyadapan dilakukan kepada kepala pemerintahan, kepada Presiden dalam hal ini oleh institusi yang berada di bawah beliau,” ujar Sugiono, Rabu (4/11/2026).

Kesaksian Pendamping Haji: Eks Menag Yaqut Kerja Ekstra Selama Puncak Haji 2023

“Kalau saya sih berpendapat ini merupakan satu bentuk insubordinasi, yang kemudian bisa jadi ditemukan motif-motif mengarah ke makar kepada Presiden. Tentu saja kami melakukan konsolidasi internal partai. Saya juga akan melakukan konsolidasi bersama rekan-rekan, mengingat Presiden merupakan figur yang berasal dari partai kami,” lanjutnya.

Kasus penyadapan ilegal ini mengemuka setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, akses tanpa izin (illegal access), serta penghapusan data elektronik pada Selasa (3/11/2026).

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sekaligus mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN), serta Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

“Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” tegas Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Merespons penetapan tersangka oleh kepolisian, pihak Istana Kepresidenan bergerak cepat dengan mencopot Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

Pemkab Bogor Berencana bakal Beri Beasiswa Kuliah Santri dan Anak Yatim

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menaruh keprihatinan mendalam atas kejadian ini dan menegaskan bahwa keputusan tegas harus diambil.

“Bapak Presiden menyampaikan keprihatinan yang luar biasa atas terjadinya dinamika tersebut. Ada konsekuensi logis yang harus diputuskan karena salah satu tersangka menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” jelas Mensesneg Prasetyo dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *