Gardupedia.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membuat terobosan signifikan dalam pelayanan publik dengan merilis dua aplikasi digital baru, yaitu SINAR (SIM Nasional Presisi) dan SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Inovasi ini memungkinkan masyarakat Indonesia mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pembayaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepenuhnya secara daring, menghilangkan kebutuhan untuk mengantre di kantor fisik. Aplikasi ini diharapkan menjadi solusi modern yang lebih praktis dan efisien bagi pemilik kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.
Reformasi Pelayanan Publik Polri
Peluncuran aplikasi ini merupakan bagian krusial dari upaya reformasi yang dilakukan Polri untuk meningkatkan kualitas layanan publik. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menyatakan bahwa revitalisasi Ditregident bertujuan menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah diakses, efisien, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).
“Revitalisasi Ditregident merupakan bagian dari reformasi pelayanan Polri. Kami ingin menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah diakses, efisien, dan bebas pungli,” ujar Brigjen Wibowo, Senin (10/11), seperti dikutip dari CNN Indonesia.
SINAR: Perpanjangan SIM Lebih Cepat
Melalui aplikasi SINAR, masyarakat dapat memperpanjang SIM Golongan A dan C secara online tanpa harus mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Seluruh tahapan, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, psikologi, hingga proses pembayaran, dapat diselesaikan secara digital. Setelah proses permohonan selesai, SIM yang baru akan dikirimkan langsung ke alamat pemohon melalui jasa pengiriman pos.
SIGNAL: Bayar Pajak Kendaraan Tanpa ke Samsat
Sementara itu, aplikasi SIGNAL memfasilitasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) secara online. Sistem ini telah terintegrasi dengan Jasa Raharja dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di seluruh provinsi. Berkat integrasi ini, wajib pajak tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor Samsat.
Brigjen Wibowo menambahkan bahwa digitalisasi proses ini tidak hanya menghemat waktu masyarakat, tetapi juga meningkatkan transparansi. “Selain menghemat waktu, sistem digital juga mengurangi potensi penyimpangan karena seluruh proses terekam dan dapat diawasi secara transparan,” jelasnya.
Pengembangan Ekosistem Digital Terintegrasi
Inovasi Korlantas Polri tidak berhenti pada SINAR dan SIGNAL. Saat ini, Korlantas juga sedang mengembangkan E-BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik) dan Digital ID Regident, yang dirancang untuk menjadi bagian dari ekosistem layanan digital Polri yang terintegrasi.
Wibowo menekankan visi untuk menghubungkan seluruh layanan regident dalam satu sistem digital. Pemanfaatan teknologi seperti Kecerdasan Buatan (AI) diharapkan dapat meningkatkan validasi data, akurasi, dan kecepatan pelayanan publik di bidang lalu lintas.
Melalui implementasi sistem digital ini, Korlantas berharap masyarakat dapat mengurus dokumen kendaraan dengan cara yang lebih mudah, cepat, dan aman, sekaligus mendorong tata kelola kepolisian yang transparan dan bebas dari pungutan liar.
Aplikasi Digital Korlantas POLRI, yang mencakup SINAR dan SIGNAL, dapat diunduh melalui Playstore (untuk pengguna Android) dan Appstore (untuk pengguna iOS).


Comment