Gardupedia.com – Pemerintah secara resmi mengambil langkah tegas untuk melindungi para pelaku usaha kecil di ranah digital. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, melarang keras perusahaan e-commerce untuk menaikkan tarif logistik atau ongkos kirim (ongkir) yang dibebankan kepada para penjual (seller).
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas banyaknya keluhan dari para pelaku UMKM yang merasa terbebani oleh lonjakan biaya operasional di platform belanja daring. Menanggapi situasi tersebut, pihak Kementerian UMKM telah memanggil perwakilan dari berbagai perusahaan marketplace besar untuk memberikan teguran dan arahan langsung.
“Kemarin kami sudah panggil seluruh perusahaan marketplace. Saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan. Tidak boleh. Itu sudah tegas itu,” ujar Maman pada Jumat (15/5/2026).
Menteri UMKM menekankan bahwa marketplace harus menghormati kontrak kerja sama yang biasanya berlaku selama satu tahun. Biaya tidak boleh diubah secara sepihak di tengah jalan jika kontrak masih berjalan. Jika ada rencana penyesuaian tarif di masa depan, platform diwajibkan melakukan sosialisasi minimal dua hingga tiga bulan sebelumnya. Hal ini penting agar para pedagang memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian bisnis.
Pemerintah saat ini tengah memfinalisasi revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Perubahan aturan ini bertujuan untuk menciptakan payung hukum yang lebih kuat, menjamin transparansi biaya, dan menyediakan layanan pengaduan yang lebih adil bagi penjual maupun konsumen.
Larangan ini muncul setelah adanya laporan mengenai sejumlah platform yang mulai membebankan biaya logistik tambahan kepada penjual sejak awal Mei 2026. Pemerintah khawatir jika beban ini terus meningkat, daya saing pelaku usaha kecil akan melemah dan ekosistem perdagangan digital menjadi tidak sehat.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !


Comment