Berita

MK Tegaskan Polisi Aktif Wajib Mundur atau Pensiun Sebelum Duduki Jabatan Sipil

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi lainnya memutuskan Polisi Aktif Wajin Mundur dari Jabatan Sipil.

Gardipedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang melarang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif untuk mengisi jabatan sipil, bahkan jika penempatan tersebut atas dasar arahan atau perintah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

Para anggota polisi aktif kini diwajibkan untuk mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian terlebih dahulu sebelum bisa menempati posisi di struktur organisasi sipil.

Putusan ini menyusul dikabulkannya seluruh permohonan dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait kedudukan anggota Polri dalam jabatan sipil.

“Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang pleno di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/11/2025).

Alasan Hukum dan Ketidakpastian Norma

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah persyaratan yang bersifat expressis verbis dan mutlak bagi anggota Polri untuk dapat menduduki jabatan sipil.

MK Tolak Gugatan Terkait Kewajiban Gelar S2 bagi Calon Anggota DPR

Menurutnya, penambahan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” pada Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 dinilai telah mengaburkan substansi persyaratan pengunduran diri atau pensiun yang tercantum dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002. Kerancuan norma ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi pengisian jabatan bagi anggota Polri maupun bagi karier Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar institusi kepolisian.

“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum,” tegas Ridwan.

Latar Belakang Gugatan

Perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, yang mempersoalkan Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri. Gugatan ini muncul karena maraknya anggota polisi yang masih berstatus aktif menduduki posisi-posisi sipil di luar institusi Polri tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.

Contoh jabatan sipil yang diisi oleh polisi aktif tersebut antara lain Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Pengisian jabatan publik oleh anggota Polri aktif dinilai para pemohon bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, merugikan hak konstitusional warga negara sipil dan profesional lain, serta menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik. Selain itu, kondisi ini juga dianggap secara substantif menciptakan dwifungsi Polri, yang selain bertugas menjaga keamanan, juga memiliki peran dalam pemerintahan, birokrasi, dan kehidupan sosial masyarakat.

Persib Bandung Berjanji Lakukan Evaluasi Total Usai Dijatuhi Sanksi Berat oleh AFC

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Editor : Robbi Firmansyah (Tim Redaksi Gardupedia.com)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *