Gardupedia.com – Kepemilikan puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau yang dikenal sebagai dapur untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Selatan (Sulsel) oleh seorang wanita muda, Yasika Aulia Ramadhani (20 tahun), menuai sorotan tajam dari publik belakangan ini. Yasika, yang merupakan putri dari Wakil Ketua DPRD Sulsel, diketahui mengelola total 41 dapur MBG melalui Yayasan Yasika Group di berbagai kabupaten/kota.
Yasika Aulia Ramadhani menjabat sebagai Pembina Yayasan Yasika Group. Puluhan dapur MBG yang dikelolanya tersebar luas, antara lain 16 dapur di Kota Makassar, 3 di Parepare, 2 di Gowa, dan 10 dapur baru di Kabupaten Bone, dengan beberapa dapur tambahan masih dalam proses penyelesaian.
Kepemilikan dapur dalam jumlah besar oleh anak seorang pejabat politik ini memicu spekulasi mengenai potensi adanya praktik monopoli dalam pengelolaan program MBG di Sulsel. Sejumlah pihak lantas mendesak pemerintah untuk memperkuat transparansi dan pengawasan demi memastikan program ini berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan keadilan.
Yasika sendiri, yang meresmikan 10 dapur baru di Bone pada Jumat (14/11/2025), mengklaim bahwa langkah bisnis ini telah dimulai sejak awal tahun 2025 dengan tujuan mempercepat pemenuhan gizi anak bangsa. Ia juga menekankan bahwa program ini memberikan dampak besar pada perekonomian daerah melalui penyerapan tenaga kerja. Saat ini, penerima manfaat MBG di bawah kelolaannya disebut telah mencapai 60 ribu orang.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memberikan klarifikasi terkait polemik ini. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan SPPG dilakukan melalui portal resmi dan tidak bersifat personal, sehingga secara mekanisme, seharusnya tidak ada praktik monopoli dalam penetapan SPPG.
“BGN tidak mengenal siapa yang mengajukan karena mekanismenya berbasis portal. Yang kami kedepankan adalah profesionalisme dan kelengkapan dokumen,” ujar Dadan pada Kamis (20/11/2025).
Dadan juga mengungkapkan bahwa BGN telah menerapkan pembatasan jumlah SPPG yang boleh dimiliki oleh satu yayasan, yaitu maksimal 10 dapur di satu provinsi yang sama. Namun, Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, mengonfirmasi bahwa kepemilikan 41 dapur oleh Yasika memang valid dan dimungkinkan karena pendaftaran dilakukan melalui beberapa yayasan berbeda, sehingga batas maksimal 10 dapur per yayasan tidak terdeteksi sebagai pelanggaran administrasi.
Alih-alih mempermasalahkan kepemilikan yang besar, BGN justru menyambut baik peran serta pihak swasta dalam percepatan pembentukan SPPG. Dadan Hindayana secara eksplisit menyatakan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah berpartisipasi.
“BGN mengucapkan terima kasih kepada siapapun yang telah bersedia berinvestasi. Itu kan investasi, itu bukan uang negara, dan menjadi pejuang merah putih dalam mewujudkan program MBG dalam tempo singkat,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa bantuan dari berbagai pihak sangat penting agar program MBG, yang merupakan prioritas pemerintah, dapat berjalan dengan cepat.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !
Editor : Robbi Firmansyah (Tim Redaksi Gardupedia.com)


Comment