Berita Ekonomi

Pemerintah Belum Tentukan UMP 2026, Apindo : Kenaikan Upah Tak Boleh Diseragamkan

Gardupedia.com – Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi mengenai besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Penundaan pengumuman ini, yang seharusnya dilakukan pada 21 November, disebabkan oleh upaya pemerintah menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa penentuan UMP 2026 tertunda karena pemerintah sedang memfinalisasi PP yang akan menjadikan Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai variabel utama dalam formula perhitungan upah. Yassierli menyebut bahwa KHL dalam formula baru perlu mempertimbangkan variabel ekonomi daerah, perbedaan upah antar wilayah, serta standar kesejahteraan minimum yang lebih akurat dan relevan. “Ini menjadi upaya besar, jadi bukan hanya masalah rentangnya berapa,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan tegas menyatakan bahwa kebijakan kenaikan UMP tidak dapat diterapkan secara pukul rata di seluruh daerah di Indonesia.

Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menekankan bahwa kondisi ekonomi, tingkat inflasi, KHL, dan kapasitas industri di setiap wilayah sangat beragam. Oleh karena itu, penetapan satu angka persentase kenaikan upah untuk seluruh Indonesia tidak mungkin dilakukan.

Shinta menambahkan, yang dibutuhkan oleh pelaku usaha adalah formula perhitungan yang jelas dan transparan. Formula tersebut harus mampu menyesuaikan besaran kenaikan UMP dengan karakteristik lokal masing-masing daerah, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti ekonomi daerah, produktivitas, dan KHL. “Kita tidak bisa memberikan satu persentase. Yang dibutuhkan adalah formula karena formula itu mempertimbangkan ekonomi, produktivitas, KHL, dan lainnya,” jelas Shinta.

Hapus Praktik Pekerja Anak, RUU PPRT Tegaskan Batas Usia Minimal 18 Tahun

Wakil Ketua Umum Apindo, Sanny Iskandar, meluruskan kekhawatiran pengusaha, menegaskan bahwa perusahaan bukan takut memberikan upah yang tinggi. Namun, kekhawatiran muncul jika upah ditetapkan terlalu mahal tanpa diimbangi oleh peningkatan produktivitas. Menurut Sanny, daya saing sangat bergantung pada rasio antara biaya tenaga kerja yang dibayarkan dengan hasil kerja (output) yang dihasilkan oleh pekerja.

Lebih lanjut, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, mengingatkan pemerintah agar mengembalikan fungsi dasar upah minimum sebagai “jaring pengaman” sosial, dan bukan sebagai standar upah universal bagi semua pekerja. Bob juga menyoroti pentingnya pemerintah mempertimbangkan kualitas sarana dan prasarana penunjang pekerjaan, karena hal tersebut sangat memengaruhi biaya hidup atau cost of living yang pada gilirannya harus menjadi bagian dari pembahasan upah minimum.

Di sisi lain, serikat buruh masih menunggu kepastian penetapan UMP 2026. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, mengakui perbedaan pandangan yang sering terjadi antara buruh dan pengusaha mengenai angka ideal kenaikan upah.

Namun, KSPN memiliki pandangan yang sejalan dengan Apindo mengenai perlunya diferensiasi. Ristadi menilai pemerintah tidak boleh menyamaratakan kenaikan UMP 2026, seperti yang terjadi pada UMP 2025 dengan kenaikan seragam 6,5 persen secara nasional. Ia mendesak agar wilayah dengan tingkat upah yang masih rendah mendapatkan kenaikan yang lebih substansial. Tujuannya adalah untuk mengurangi ketimpangan upah yang besar antar wilayah di Indonesia.

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Gagal di Fase Grup, Indonesia dan Thailand Absen dari Semifinal Piala AFF U17

Editor : Robbi Firmansyah (Tim Redaksi Gardupedia.com)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *