Berita Hukum

Menteri Dalam Negeri Tinjau Ulang Aturan Pencegahan Kebakaran Bangunan Bertingkat Pasca Tragedi Terra Drone

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian langsung meninjau lokasi kebakaran di gedung Terra Drone, Jakarta Pusat, pada Rabu (10/12/2025) siang

Gardupedia.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa pemerintah akan segera melaksanakan evaluasi komprehensif terhadap tata cara dan prosedur pencegahan kebakaran pada berbagai jenis gedung, terutama bangunan-bangunan bertingkat tinggi. Pernyataan ini disampaikan menyusul insiden kebakaran tragis yang melanda gedung Terra Drone Indonesia di Jakarta Pusat, yang pada akhirnya menewaskan 22 korban jiwa.

Peristiwa nahas yang terjadi pada Selasa (9/12) itu menyoroti kurangnya sistem mitigasi dan jalur evakuasi yang memadai pada bangunan berisiko. Para korban, yang sebagian besar meninggal karena sesak napas akibat asap tebal, ditemukan di lantai-lantai atas setelah terjebak. Api diduga bermula dari terbakarnya baterai drone yang tersimpan di gudang lantai dasar gedung tujuh lantai tersebut.

Mendagri Tito Karnavian, saat mengunjungi lokasi kebakaran pada Rabu (10/12), mengonfirmasi bahwa ia telah menerima perintah untuk meninjau ulang seluruh regulasi yang berkaitan.

“Saya diinstruksikan untuk mengevaluasi prosedur serta metode pencegahan kebakaran pada gedung-gedung, demi mencegah terulangnya kejadian serupa,” tutur Tito, seperti dilansir dari siaran Metro TV.

Ia juga menambahkan bahwa Kementerian ingin mengidentifikasi potensi kekosongan atau “area abu-abu” dalam aturan pencegahan kebakaran gedung.

Polemik Penutupan Jalan dalam Rencana Integrasi Gedung Sate dan Gasibu

Tito menjelaskan bahwa proses perizinan pendirian bangunan diwajibkan melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sejak implementasi Undang-Undang Cipta Kerja, proses ini terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) dengan kategorisasi risiko.

Penerbitan PBG mensyaratkan adanya Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang seharusnya mencakup pemeriksaan fasilitas keselamatan oleh Dinas Pemadam Kebakaran, seperti ketersediaan alat pemadam, sistem sprinkler, dan kesiapan jalur evakuasi. Namun, Mendagri menilai masih terdapat kelemahan dalam pelaksanaan di lapangan.

Ia secara khusus menyoroti tidak adanya regulasi yang mewajibkan inspeksi rutin setelah gedung mulai beroperasi.

“Saya mempertanyakan, ternyata belum ada aturan untuk diperiksa secara berkala, misalnya satu tahun atau dua tahun sekali,” ungkap Tito. Menurutnya, bangunan dengan risiko tinggi semestinya diwajibkan untuk menjalani pengecekan keselamatan secara periodik.

Saat ini, kepolisian bersama Kementerian Dalam Negeri sedang mendalami segala aspek regulasi dan administrasi terkait, termasuk peran pemerintah daerah dalam proses penerbitan PBG dan SLF.

20 Kapal Lolos Melintas di Selat Hormuz, Satu Tanker LPG Mengarah ke Tanah Air

Mendagri memastikan bahwa evaluasi ini akan diberlakukan secara nasional. Ia berencana menjadwalkan pertemuan virtual dengan seluruh kepala daerah, pimpinan dinas pemadam kebakaran, dan DPMPTSP untuk membahas pembaruan aturan tersebut.

“Jika belum ada aturannya, kita akan buat aturannya, dan ini berlaku bukan hanya untuk Jakarta, tetapi untuk seluruh Indonesia,” tutupnya.

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Editor : Robbi Firmansyah (Tim Redaksi Gardupedia.com)

Kebakaran Hebat di Sabah Malaysia: Ribuan Hunian Hangus Dilalap Api

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *