Gardupedia.com – Seorang pengasuh pondok pesantren di Sumenep, yang diidentifikasi sebagai Sahnan, dijatuhi hukuman berat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sumenep. Sahnan dinyatakan bersalah atas kasus pencabulan dan pemerkosaan berulang terhadap sejumlah santriwati yang merupakan anak didiknya sendiri.
Sahnan divonis pidana penjara selama 20 tahun. Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kebiri kimia.
Keputusan vonis ini lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. JPU menuntut Sahnan dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta. Namun, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis maksimum 20 tahun penjara, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, serta menyertakan hukuman kebiri kimia.
Fakta-Fakta Kasus
Jumlah korban yang dicabuli dan diperkosa oleh Sahnan dilaporkan mencapai belasan santriwati, beberapa di antaranya masih di bawah umur.
Sahnan memanfaatkan posisinya sebagai pengasuh dan figur otoritas di lingkungan pesantren untuk melakukan tindakan bejatnya. Ia diduga mengancam, mengintimidasi, dan merayu para korban agar menuruti keinginannya.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari salah satu keluarga korban, yang kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian hingga diserahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan.
Hukuman kebiri kimia dijatuhkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual. Hukuman ini diberikan karena Sahnan terbukti melakukan kejahatan seksual berulang terhadap anak-anak.
Vonis ini menjadi penegasan penting dari aparat penegak hukum bahwa kejahatan seksual, terutama yang melibatkan pelaku di posisi kepercayaan dan korbannya adalah anak-anak, akan ditindak dengan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku demi memberikan efek jera dan melindungi korban.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !
Editor : Robbi Firmansyah (Tim Redaksi Gardupedia.com)


Comment