Uncategorized

Lelang Proyek Pengadaan: Gerbang Utama Kalangan Kepala Daerah Korupsi Uang Rakyat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah/janji terkait pengadaan barang/jasa serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun 2025 pada Kamis (11/12/2025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)

Gardupedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan bahwa praktik lelang proyek pengadaan merupakan celah utama yang dimanfaatkan oleh kepala daerah untuk melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang terus menerus dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Kasus terbaru yang menjadi sorotan adalah penangkapan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, yang diamankan di wilayah kepemimpinannya pada Rabu (10/12/2025).

Pelaksana Harian (Plh) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa Ardito Wijaya terbukti berperan aktif dalam mengatur pemenang lelang proyek pengadaan. Ironisnya, salah satu perusahaan yang dimenangkan tersebut diketahui milik tim sukses kampanyenya.

Dalam melancarkan aksinya, Ardito meminta bantuan dari beberapa pihak, termasuk Anggota DPRD Riki Hendra Saputra dan Sekretaris Bapenda Iswantoro.

Melalui skema pengaturan pemenang ini, Ardito diduga menerima fee atau komisi dengan nilai total mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar. Uang tersebut terdiri dari Rp 5,25 miliar yang merupakan fee dari berbagai rekanan atau penyedia barang dan jasa, disalurkan melalui adiknya dan Riki Hendra Saputra dalam periode Februari hingga November 2025. Rp 500 juta yang diterima dari Mohamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT EM, sebagai imbalan untuk memenangkan paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah.

Dolar AS Mengamuk hingga Rp17.600, Bos BI Ungkap Biang Keroknya

KPK menekankan bahwa pola korupsi melalui pengadaan proyek seperti yang dilakukan Ardito bukanlah kejadian tunggal. Metode ini telah berulang kali terdeteksi dalam kasus-kasus korupsi kepala daerah sebelumnya.

Beberapa contoh kasus serupa yang pernah ditangani KPK antara lain:

  • Rahmat Effendi (Eks Wali Kota Bekasi): Ia divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung setelah terbukti menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
  • Abdul Gafur Mas’ud (Bupati Penajam Paser Utara): Ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Kasus ini melibatkan sejumlah proyek dengan total nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar, termasuk proyek peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur (Rp 58 miliar) dan pembangunan gedung perpustakaan (Rp 9,9 miliar).
  • Budhi Sarwono (Bupati Banjarnegara): Tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, sepanjang tahun 2019-2021, selain dugaan penerimaan gratifikasi.
  • Syahri Mulyo (Bupati Tulungagung): Tersangka dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Tulungagung, Jawa Timur, pada tahun 2018.

Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa proyek pengadaan barang dan jasa di pemerintahan daerah secara konsisten menjadi jalur paling rawan bagi para pemimpin daerah untuk memperkaya diri sendiri dengan merugikan uang rakyat.

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Editor : Robbi Firmansyah (Tim Redaksi Gardupedia.com)

BP-AKR Naikkan Harga BBM, Varian Diesel Kini Tembus Rp30.890 per Liter

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *