Uncategorized

Sihaporas vs Korporat: Menagih Keadilan Agraria di Tanah Ulayat

Masyarakat adat Sihaporas dalam podcast Gaspol! di YouTube Kompas.com, Sabtu (28/2/2026).(Haya Syahira)

Gardupedia.com – Sengketa agraria yang melibatkan tanah ulayat di Sihaporas, Sumatera Utara, hingga kini masih menemui jalan buntu. Selama puluhan tahun, warga setempat harus berjuang keras menjaga tanah warisan leluhur mereka dari ekspansi perusahaan industri kertas yang mendapat dukungan kebijakan pemerintah. Masyarakat merasa investasi besar tersebut tidak membawa kesejahteraan bagi mereka, melainkan justru memicu kerugian dan tindakan kekerasan.

Mersi Silalahi, perwakilan masyarakat adat Sihaporas, mengungkapkan kekecewaannya dalam program Podcast Gaspol Kompas.com, Sabtu (28/2/2026). Ia menegaskan bahwa kehadiran korporasi di wilayah mereka sama sekali tidak memberikan dampak ekonomi yang positif bagi warga. Sebaliknya, masyarakat sering kali mendapatkan perlakuan represif dari pihak-pihak tertentu saat mencoba mempertahankan hak atas tanah mereka.

Pemerintah sebenarnya telah mengambil langkah tegas melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dengan mencabut 28 izin usaha perusahaan di wilayah hutan Sumatra, termasuk Sihaporas, pada Januari 2026. Langkah ini diambil karena korporasi-korporasi tersebut diduga memicu bencana hidrometeorologi (seperti banjir dan longsor) di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir 2025.

Meskipun pengumuman pencabutan izin telah disampaikan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Mersi mengaku warga di lapangan belum merasakan perubahan nyata. Ia melaporkan bahwa tindakan intimidasi masih terus terjadi meski status izin perusahaan secara administratif telah dicabut.

Masyarakat Sihaporas kini menaruh harapan besar kepada Presiden Prabowo Subianto. Mereka meminta agar Presiden tidak hanya tegas dalam mencabut izin korporasi yang bermasalah, tetapi juga konsisten dalam memberikan pengakuan resmi serta perlindungan hukum bagi hak-hak masyarakat adat.

Rupiah Anjlok ke Rp 17.704, Bank Indonesia Diprediksi Naikkan Suku Bunga Acuan

Di sisi lain, PT Toba Pulp Lestari (TPL) melalui Direkturnya, Anwar Lawden, menyatakan bahwa persoalan klaim tanah ulayat sepenuhnya merupakan wewenang pemerintah. Merujuk pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pihak perusahaan menyerahkan mekanisme penyelesaian sengketa lahan di kawasan hutan negara kepada keputusan negara.

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *