Gardupedia.com – Seorang pria di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, berinisial S, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah ketahuan membuat laporan palsu. S mencoba mengelabui petugas dengan mengaku sebagai korban pembegalan, padahal ia sendiri yang menggelapkan uang senilai Rp 23 juta milik mertuanya.
Awalnya, S melaporkan bahwa dirinya telah dirampok oleh sekelompok orang di jalanan. Dalam laporannya, ia mengklaim bahwa uang puluhan juta yang ia bawa raib dibawa kabur begal. Uang tersebut diketahui merupakan milik orang tua istrinya (mertua) yang seharusnya digunakan untuk keperluan tertentu.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh jajaran Satreskrim Polres Sampang, polisi menemukan banyak kejanggalan dalam pengakuan pelaku. Keterangan yang berubah-ubah saat diinterogasi, S memberikan informasi yang tidak konsisten mengenai lokasi dan waktu kejadian. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau bukti pendukung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diklaim oleh pelaku.
Setelah didesak oleh penyidik, S akhirnya mengakui bahwa peristiwa pembegalan tersebut hanyalah rekayasa atau skenario fiktif. Motif utamanya adalah untuk menutupi fakta bahwa ia telah menggunakan uang mertuanya untuk kepentingan pribadi tanpa izin.
Dengan berpura-pura menjadi korban kriminalitas, ia berharap mertuanya akan merasa iba dan tidak menuntut ganti rugi atas hilangnya uang tersebut.
Pihak kepolisian sangat menyayangkan tindakan S, karena selain merugikan keluarga sendiri, laporan palsu tersebut telah menyita waktu dan sumber daya petugas yang seharusnya menangani kasus kriminal nyata. S kini terancam hukuman pidana terkait pemberian keterangan palsu serta penggelapan dalam keluarga.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !
Editor : Robbi Firmansyah (Tim Redaksi Gardupedia.com)


Comment