Berita Hukum

Mahfud MD Usulkan Batasan Restorative Justice Maksimal 2 Tahun dalam KUHP Baru

Mahfud MD menjelaskan soal batasan penerapan restoratif justice pada KUHP dan KUHAP baru, Senin (5/1/2026)

Gardupedia.com – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, memberikan sorotan khusus terkait implementasi keadilan restoratif (restorative justice) dalam kerangka Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Beliau menyarankan agar mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan ini dibatasi hanya untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman yang ringan.

Dalam pernyataannya, Mahfud menekankan pentingnya standarisasi agar restorative justice tidak disalahgunakan. Beliau mengusulkan agar restorative justice sebaiknya hanya diterapkan pada kasus-kasus yang memiliki ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.

Pembatasan ini bertujuan untuk mencegah kesan bahwa hukum dapat “dibeli” atau dinegosiasikan pada kasus-kasus berat. Kasus yang diselesaikan melalui jalur ini idealnya adalah tindak pidana ringan, seperti pencurian skala kecil atau perselisihan antarwarga yang dampaknya tidak masif.

Mahfud menilai bahwa tanpa batasan yang jelas, penerapan keadilan restoratif berisiko menjadi celah bagi pelaku kejahatan serius untuk lolos dari jerat hukum formal. Dengan adanya KUHP baru, ia berharap penegak hukum memiliki pedoman yang lebih ketat mengenai jenis tindak pidana apa saja yang boleh didamaikan, kriteria perdamaian antara pelaku dan korban dan transparansi proses agar tidak terjadi praktik transaksional di tingkat penyidikan.

“Keadilan restoratif itu semangatnya adalah memulihkan keadaan, bukan untuk menghapuskan pidana pada kejahatan yang memang meresahkan masyarakat luas,” ungkap Mahfud.

Kebakaran Hebat di Sabah Malaysia: Ribuan Hunian Hangus Dilalap Api

Langkah ini dianggap krusial untuk menjaga marwah hukum di Indonesia. Jika semua jenis kejahatan bisa diselesaikan dengan kata “damai” atau ganti rugi materi, dikhawatirkan fungsi jera dari hukum pidana akan hilang. Oleh karena itu, batasan 2 tahun dianggap sebagai angka moderat untuk membedakan mana perkara yang cukup dimediasi dan mana yang harus tetap menempuh jalur meja hijau.

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *