Berita Regional

Jadi Saksi Kasus Roy Suryo, Rocky Gerung Tak Ambil Pusing Soal Status Meringankan atau Memberatkan

Rocky Gerung di Polda Metro Jaya (Wildan Noviansah/detikcom)

Gardupedia.com – Akademisi sekaligus pengamat politik, Rocky Gerung, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (27/1/2026). Kehadirannya bertujuan untuk memberikan keterangan sebagai saksi bagi pihak Roy Suryo dan kawan-kawan terkait kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Dalam keterangannya kepada awak media, Rocky menegaskan bahwa kehadirannya bukan dalam rangka membela atau menyudutkan pihak tertentu. Ia lebih menyoroti aspek metodologi riset dan hak warga negara untuk bersikap kritis.

Rocky menyatakan bahwa ia tidak memedulikan label “saksi meringankan”. Baginya, poin utama adalah menjelaskan fungsi metode ilmiah dalam meneliti atau mencurigai sesuatu. Menurutnya, kecurigaan merupakan fondasi penting dalam pengembangan ilmu pengetahuan.

“Tidak ada urusan soal meringankan atau memberatkan. Fokus saya adalah menjelaskan bagaimana metode digunakan untuk meneliti atau mencurigai sesuatu, karena kecurigaan adalah bagian krusial dari pengetahuan,” ujar Rocky di lokasi.

Lebih lanjut, Rocky berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh Roy Suryo cs adalah bentuk penggunaan hak konstitusional sebagai warga negara. Ia menilai bahwa ketika masyarakat mempertanyakan keaslian dokumen pejabat publik, dalam hal ini ijazah Presiden, negara seharusnya memberikan jawaban secara terbuka.

Kokohkan Posisi Papan Atas, Persebaya Libas PSBS Biak 4-0

Ia bahkan melontarkan sindiran bahwa secara logika, setiap ijazah pastilah asli, namun polemik ini tidak kunjung selesai karena tidak adanya pembuktian yang tuntas. “Kesalahan kalian adalah meminta Jokowi menunjukkan ijazah aslinya. Seharusnya minta dia tunjukkan ijazah palsunya,” selorohnya.

Rocky menegaskan bahwa posisi kepala negara adalah pelayan bagi rakyatnya, sehingga wajib menjawab setiap pertanyaan atau keraguan yang muncul dari masyarakat tanpa perlu membawanya ke ranah pidana.

Sebagai informasi, proses hukum terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa saat ini sudah masuk ke tahap pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan.

Namun, polemik hukum Roy Suryo kini bertambah pelik. Di tengah kasus ijazah tersebut, ia juga dilaporkan kembali ke Polda Metro Jaya oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Laporan tersebut telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, yang menyatakan laporan resmi diterima pada Minggu (25/1/2026).

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Demi Data yang Akurat, Mensos Minta Operator Desa Proaktif Perbarui DTSEN

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *