Gardupedia.com – Pemerintah Indonesia telah memperkuat instrumen hukum dalam penagihan utang negara dengan menetapkan aset kripto sebagai objek yang dapat disita. Kebijakan ini secara resmi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Jumat, 1 Mei 2026.
Langkah ini menandai babak baru dalam sistem ekonomi digital nasional, di mana aset virtual kini memiliki kedudukan hukum yang setara dengan aset konvensional dalam konteks penyelesaian kewajiban kepada negara.
Melalui aturan ini, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) kini memiliki otoritas untuk menyita dan mengelola aset kripto milik debitur. Negara dapat langsung menguasai dan memanfaatkan aset tersebut untuk melunasi utang tanpa harus selalu melalui proses lelang yang memakan waktu lama. Hal ini bertujuan agar proses penyelesaian piutang negara menjadi lebih cepat dan efisien.
Dengan dimasukkannya kripto ke dalam daftar objek sita, pemerintah secara tidak langsung mengakui nilai ekonomi nyata dari aset digital tersebut di dalam ekosistem keuangan Indonesia.
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut positif kebijakan ini. Menurutnya, langkah pemerintah merupakan bentuk pengakuan bahwa kripto bukan lagi sekadar aset alternatif, melainkan bagian integral dari sistem keuangan yang sah.
Namun, Calvin juga memberikan catatan penting terkait implementasinya. Ia menekankan bahwa pemerintah perlu menyiapkan infrastruktur pendukung yang mumpuni, mengingat karakteristik aset kripto yang berbasis teknologi, diperlukan sistem penyimpanan yang sangat aman untuk mencegah risiko peretasan atau kehilangan akses.
Penilaian nilai aset harus dilakukan secara profesional dan transparan agar tidak terjadi sengketa mengenai nilai adil aset saat penyitaan. Diperlukan pemahaman teknis yang mendalam dari para penegak hukum dalam menangani kunci privat (private keys) dan proses likuidasi aset digital.
Bagi investor, kebijakan ini menjadi pengingat bahwa aset digital kini memiliki konsekuensi hukum yang sama dengan aset fisik atau surat berharga lainnya. Jika seorang investor memiliki kewajiban utang kepada negara yang tidak terpenuhi, aset kripto di dompet digital mereka kini berada dalam jangkauan hukum penyitaan.
Secara industri, hal ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih matang dan kredibel. Meski memberikan tekanan dari sisi kepatuhan, pengakuan hukum ini diprediksi akan meningkatkan kepercayaan institusi terhadap keberlanjutan investasi aset digital di Indonesia di masa depan.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !


Comment