Berita NASIONAL

Wamenkum Tegaskan di MK bahwa Kedudukan Polri Berbeda dengan Kementerian

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej dalam sidang perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2026 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (9/3/2026).()

Gardupedia.com – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy), memberikan keterangan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam pernyataannya, Eddy menegaskan bahwa institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki karakteristik yang unik sehingga tidak bisa disamakan dengan kementerian pada umumnya. dalam agenda mendengarkan keterangan pemerintah untuk perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, dikutip dari siaran Youtube MKRI, Rabu (13/5/2026).

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Polri, posisi Polri sebagai alat negara berada langsung di bawah kendali Presiden. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin efektivitas komando dalam menjaga keamanan serta penegakan hukum.

“Polri memiliki fungsi khusus sebagai alat negara di bidang keamanan. Menempatkan Polri langsung di bawah Presiden dinilai sebagai kebijakan hukum yang rasional guna menjaga responsivitas dan kesatuan komando yang tegas.” Tegas Eddy.

Meski tidak di bawah kementerian, Polri tetap tunduk pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Akuntabilitas Polri tetap terjaga melalui mekanisme pengawasan, baik secara internal maupun eksternal, serta transparansi dalam setiap tindakannya.

Pernyataan pemerintah ini merupakan respons atas gugatan yang diajukan oleh sejumlah pihak (Christian Adrianus Sihite, dkk) dalam perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026. Para pemohon meminta agar Polri ditempatkan di bawah kementerian (seperti Kemendagri) untuk menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan dan intervensi politik.

MPR Putuskan Gelar Ulang Final LCC di Kalbar dengan Juri Independen Baru

    Secara keseluruhan, pemerintah berpendapat bahwa struktur Polri saat ini sudah sesuai dengan prinsip negara hukum dan tidak perlu diubah menjadi di bawah kementerian untuk menjamin profesionalitasnya.

    Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

    Comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *