Berita Regional

Pemkab Sidoarjo Alokasikan Rp 4,5 Miliar DBHCHT untuk BPJS 42.210 Pekerja Rentan

Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana secara simbolis menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan di Sidoarjo, Jawa Timur. Pemkab Sidoarjo mengalokasikan Rp 4,5 miliar dari DBHCHT 2026 untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 42.210 pekerja rentan, Rabu (5/8/2026)(KOMPAS.com/JACK ROBBY DAMARJATI)

Gardupedia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menguatkan jaring pengaman sosial bagi masyarakat pekerja sektor informal. Melalui pengalokasian anggaran sebesar Rp 4,5 miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Pemkab Sidoarjo menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 42.210 pekerja rentan di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Program perlindungan ini menargetkan para pekerja mandiri yang berisiko tinggi namun memiliki keterbatasan finansial, seperti buruh tani, pekerja industri tembakau, pedagang kecil, nelayan, hingga pengemudi transportasi umum. Seluruh peserta terdaftar mendapatkan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan hakiki bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Pekerja rentan adalah tulang punggung perekonomian daerah yang sering kali luput dari perlindungan jaminan sosial. Melalui alokasi DBHCHT ini, kami memastikan negara hadir untuk memberikan rasa aman. Mereka harus bisa bekerja tanpa bayang-bayang ketakutan akan beban finansial jika musibah terjadi,” tegas Mimik Idayana.

Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan DBHCHT untuk jaminan sosial disektor informal dirancang secara terukur agar dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat bawah, terutama yang berada di sekitar rantai pasok industri tembakau dan pertanian.

MPR Serahkan Draf PPHN ke Prabowo, Dorong Segera Disahkan Jadi Produk Hukum

“Penggunaan dana cukai ini kami kembalikan kemanfaatannya kepada masyarakat. Kita tahu risiko di lapangan sangat tinggi, terutama bagi para buruh tani dan pedagang kecil. Jika mereka terproteksi BPJS Ketenagakerjaan, perawatan medis saat kecelakaan kerja ditanggung penuh, dan ada santunan bagi ahli waris jika meninggal dunia,” lanjutnya.

Lebih jauh, Mimik menekankan bahwa program ini juga berfungsi sebagai instrumen pencegahan munculnya angka kemiskinan baru di Sidoarjo akibat hilangnya tulang punggung keluarga.

“Kami tidak ingin ketika kepala keluarga mengalami musibah atau meninggal dunia saat bekerja, keluarganya langsung jatuh ke dalam kemiskinan ekstrem. Program ini adalah fondasi untuk menjaga ketahanan ekonomi keluarga pekerja. Ke depan, Pemkab Sidoarjo akan terus mengevaluasi dan berupaya memperluas jangkauan perlindungan ini agar semakin banyak pekerja informal yang terlindungi,” pungkasnya.

Melalui sinergi anggaran DBHCHT dan BPJS Ketenagakerjaan ini, Pemkab Sidoarjo optimistis tingkat kesejahteraan dan ketenangan kerja masyarakat sektor informal dapat meningkat secara signifikan.

Marlyn Maisarah Tinjau Langsung Pembangunan Jembatan Gantung Cibeber

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *