Berita Regional

RSUP Dr. Sardjito Hentikan Stase Dokter PPDS UGM Usai Komentar Nirempati di Media Sosial

Ilustrasi PPDS dalam kedokteran.(canva.com)

Gardupedia.com — Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito Yogyakarta secara resmi menghentikan kegiatan praktik (stase) seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berinisial EPR pada Kamis (6/8/2026). Langkah tegas ini diambil setelah komentar EPR di media sosial merespons keluhan seorang pasien dinilai nirempati dan melanggar etika.

EPR diketahui merupakan mahasiswa PPDS dari Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) yang tengah menjalan studi praktik di rumah sakit tersebut. Nama EPR menjadi sorotan publik akibat tanggapannya terhadap unggahan seorang warga bernama Yurizal di media sosial.

Manager Hukum dan Humas RSUP Dr. Sardjito, Banu Hermawan, mengonfirmasi bahwa tindakan penghentian stase merupakan langkah cepat yang langsung diambil manajemen begitu isu tersebut mengemuka.

“Jadi, Sardjito kewenangannya adalah menghentikan yang bersangkutan, namanya stase. Stase itu praktik di Sardjito, itu kita hentikan,” kata Banu saat dihubungi wartawan pada Kamis (6/8/2026).

Banu menjelaskan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya dilakukan oleh pihak rumah sakit, melainkan melibatkan tim gabungan untuk mengevaluasi pelanggaran etika yang terjadi.

John Herdman Prediksi Singapura Bakal Main Defensif Hadapi Skuat Indonesia

“Tim Pendidikan Bermartabat UGM dan RSUP Dr. Sardjito itu sudah bergerak, sehingga untuk tindak lanjut berikutnya itu, yang bersangkutan dihentikan stase-nya. Itu langkah pertama. Itu sudah dilakukan kemarin, begitu ada peristiwa kita langsung tahan (hold) dia,” ujar Banu menambahkan.

Dalam keterangannya, pihak RSUP Dr. Sardjito juga memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan beberapa informasi yang beredar di masyarakat:

  1. Pasien bernama Yurizal yang curhatannya dikomentari oleh EPR di media sosial bukan merupakan pasien yang sedang menjalani perawatan di RSUP Dr. Sardjito.
  2. Dokter berinisial EPR bukan merupakan pegawai resmi atau tenaga medis berkontrak di RSUP Dr. Sardjito, melainkan murni peserta didik (trainee).

“Jadi pasien yang dikomentari di media sosial itu bukan pasiennya Sardjito. Terus yang bersangkutan (EPR) itu sebatas PPDS. Jadi PPDS itu tidak terikat dengan kontrak apa pun dengan Sardjito. RSUP Dr. Sardjito ini hanya wahana pendidikan,” pungkas Banu menutup keterangannya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *