Berita Regional

Wali Kota Farhan Siapkan Dua Masjid Agung di Bandung Jadi Percontohan Wakaf Pasar Modal

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan(KOMPAS.COM/PUTRA PRIMA PERDANA)

Gardupedia.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menjajaki terobosan baru dalam tata kelola keuangan berbasis keumatan. Pemkot Bandung mendorong agar dana wakaf produktif yang dihimpun dari dua masjid besar di Kota Bandung dapat masuk dan dikelola melalui instrumen pasar modal Indonesia.

Rencana strategis tersebut disampaikan oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, usai menghadiri sebuah acara talkshow di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada Kamis (13/8/2026).

Dua rumah ibadah yang ditunjuk dalam program percontohan ini adalah Masjid Raya Bandung yang berlokasi di kawasan Alun-Alun Kota Bandung dan Masjid Agung Al-Ukhuwwah. Kedua masjid tersebut dinilai memiliki potensi finansial keumatan yang besar serta kesiapan sistem untuk dikembangkan melalui pendekatan investasi syariah terstruktur.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan optimismenya terhadap peluang integrasi antara instrumen pasar modal dan pengelolaan wakaf produktif. Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari edukasi dan modernisasi tata kelola dana keagamaan di Kota Bandung.

“Dua Masjid Agung di Bandung, satu Masjid Agung Al-Ukhuwwah, satu lagi Masjid Agung Alun-Alun Bandung, begitu. Tapi kita belajar dulu, harusnya bisa sih,” ujar Farhan di Gedung BEI Jakarta, Kamis (13/8/2026).

DPR Targetkan Pembahasan 14 RUU dan Lanjutkan Penyusunan 43 RUU pada Masa Sidang I 2026-2027

Farhan menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan dana keumatan yang mencakup zakat, infak, sedekah, dan wakaf sangat bergantung pada tingkat kepercayaan publik dan bukti nyata dari dampak investasi tersebut.

“Kuncinya adalah membangun kepercayaan. Setelah membangun kepercayaan, maka kita memberikan bukti. Dua kunci itu yang nantinya kita bawa kepada umat, bahwa berinvestasi yang tujuannya memberikan dampak sosial paling tepat dilakukan melalui Baznas atau wakaf masjid,” tegas Farhan.

Skema wakaf produktif berfokus pada pengembangan aset wakaf agar bernilai tambah secara ekonomi tanpa mengurangi nilai pokoknya. Dalam praktiknya:

  • Nazhir (pengelola wakaf) bekerja sama dengan manajer investasi terlisensi.
  • Dana wakaf ditempatkan pada instrumen pasar modal berbasis syariah yang terdaftar dan diawasi instansi berwenang.
  • Imbal hasil (return) dari investasi disalurkan kembali untuk program sosial, kemanusiaan, dan pemberdayaan ekonomi keumatan.

Farhan mengidentifikasi bahwa Masjid Raya Bandung telah memiliki dasar sistem pengelolaan wakaf yang berjalan mandiri. Atas dasar tersebut, ia mengkalkulasikan potensi dana wakaf produktif dari salah satu masjid tersebut diperkirakan mampu mencapai Rp 50 miliar.

Guna merealisasikan rencana ini, Pemkot Bandung akan melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bandung sebagai lembaga pengelola yang akuntabel. Pemkot juga menggandeng manajer investasi profesional untuk memastikan penempatan dana dilakukan secara prudent (hati-hati), sesuai dengan regulasi pasar modal, serta tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah.

DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Tahap Penyerapan Aspirasi Publik

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *