Berita Ekonomi NASIONAL

“Kaya” di Atas Kertas, Miskin di Lapangan: Jeritan Warga Jakarta yang Bansosnya Mendadak Diputus

Wulandari, salah satu warga yang datang ke Posko Pengaduan Rakyat untuk mengajukan penurunan desil karena tidak sesuai dengan keadaannya, Jumat (25/9/2026).(KOMPAS.com/Muhammad Wildan Alghofari)

Gardupedia.com — Sejumlah warga prasejahtera di wilayah Jakarta mengeluhkan penetapan indikator tingkat kesejahteraan berbasis desil dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Mekanisme pendataan tersebut dinilai membuat warga miskin mendadak terlihat mampu secara administratif hingga memicu penghentian berbagai bantuan sosial (bansos), Sabtu (26/9/2026).

Sistem pengelompokan desil membagi tingkat ekonomi masyarakat ke dalam sepuluh kategori. Kelompok desil 1 hingga 4 dikategorikan sebagai warga sangat miskin hingga hampir miskin yang berhak menerima bantuan pemerintah, seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan bantuan sembako. Namun, pemutakhiran data terbaru justru menempatkan sejumlah keluarga kurang mampu ke dalam desil 5 ke atas, yang secara otomatis memutus hak penerimaan bansos mereka.

Ketidaksesuaian data ini diduga dipicu oleh kriteria penilaian teknis yang kurang elastis, seperti kapasitas daya listrik rumah tangga, penggunaan aset atas nama kerabat, hingga kepemilikan kendaraan bermotor tua yang masih tercatat di sistem. Akibatnya, profil ekonomi warga terlihat berkecukupan di atas kertas, meskipun dalam keseharian mereka kesulitan memenuhi kebutuhan pokok.

Warga terdampak asal Jakarta Timur, Rahma (42), mengaku terkejut ketika status kesejahteraan keluarganya mendadak dinaikkan ke desil 6, yang berdampak langsung pada penghentian bantuan pendidikan anaknya.

“Kami sangat bingung dan tertekan. Penghasilan harian suami hanya cukup untuk makan harian, tetapi di data sistem tiba-tiba status kami naik ke desil 6. Bantuan biaya sekolah anak langsung dihentikan, padahal kami tidak punya tabungan atau aset mewah selain rumah peninggalan orang tua,” kata Rahma saat ditemui pada Sabtu (26/9/2026).

Di Balik Ketenangan Wapres Gibran Menghadapi Gugatan di MK

Menanggapi keluhan masyarakat, perwakilan Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta menyampaikan bahwa warga yang merasa klasifikasi desilnya tidak sesuai dengan kondisi lapangan dapat memanfaatkan jalur sanggahan resmi.

“Kami mengimbau warga yang merasa klasifikasi desilnya tidak mencerminkan kondisi ekonomi riil untuk segera mengajukan sanggahan. Verifikasi faktual dan pemutakhiran data dapat ditempuh melalui mekanisme Musyawarah Kelurahan (Muskel) agar petugas mendatangi langsung lokasi dan melakukan penyesuaian status,” ujar perwakilan Dinsos DKI Jakarta dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/9/2026).

Pemerintah daerah saat ini tengah memperketat pengawasan dan pencocokan data lapangan dalam proses evaluasi penerima bansos semester kedua tahun 2026. Langkah ini diambil untuk meminimalisasi jurang pemisah antara catatan birokrasi dan kondisi faktual masyarakat di lapangan agar penyaluran bantuan dapat tepat sasaran.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *