Berita NASIONAL

Di Balik Ketenangan Wapres Gibran Menghadapi Gugatan di MK

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).( ANTARA FOTO/Fauzan)

Gardupedia.com — Sikap tenang Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam menghadapi permohonan pembatalan pencalonannya di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai bersumber dari kalkulasi matang di bidang hukum acara konstitusi serta soliditas peta politik nasional.

Peneliti administrasi publik dari Universitas Diponegoro, Werdha Candratrilaksita, menilai ketenangan Gibran ditopang oleh sedikitnya tiga hambatan prosedural hukum yang membentur posisi pihak pemohon, di samping dukungan koalisi pemerintahan yang tetap stabil.

Aspek hukum utama yang menjadi sorotan adalah kedudukan hukum (legal standing) pemohon serta batas kewenangan lembaga peradilan konstitusi. Sesuai Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 475 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK hanya berwenang memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Sementara itu, pemeriksaan kelengkapan serta keabsahan dokumen pendaftaran calon merupakan sengketa proses yang menjadi domain Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelum pasangan calon ditetapkan.

Selain persoalan kewenangan, gugatan tersebut terbentur tenggang waktu pendaftaran yang telah kedaluwarsa. UU Pemilu menetapkan batas pengajuan PHPU maksimal tiga hari kerja setelah rekapitulasi nasional diumumkan KPU pada 20 Maret 2024. Permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini baru didaftarkan pada 10 September 2026. Tuntutan pembatalan pelantikan atau pemakzulan Wakil Presiden juga dinilai tidak tepat jalur, karena mekanisme pemberhentian (impeachment) telah diatur secara khusus melalui prosedur DPR, MK, dan MPR berdasarkan UUD 1945.

Dari dimensi politik, kedudukan Gibran terikat erat sebagai satu paket kepemimpinan bersama Presiden Prabowo Subianto. Soliditas partai politik pengusung di dalam koalisi pemerintahan menjadi benteng utama dalam menjaga posisi Wapres. Di samping itu, kemunculan gugatan ini dibaca sebagai pergeseran dinamika politik dari isu ijazah mantan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya sempat mengemuka di jalur hukum.

Leo/Daniel Raih Emas Asian Games 2026, Indonesia Naik ke Peringkat 15 Klasemen

Dalam persidangan di MK pada 23 September 2026, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menyampaikan eksepsi penolakan atas gugatan tersebut.

“Objek permohonan yang mempermasalahkan persyaratan pendidikan dan pencalonan Saudara Gibran Rakabuming Raka merupakan sengketa proses pemilu yang ranah penyelesaiannya berada di Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi,” tegas Ketua KPU dalam jawaban resminya di hadapan majelis hakim.

Di sisi lain, tim kuasa hukum pemohon mendesak agar MK tidak terpaku pada formalitas hukum acara dan meminta majelis hakim mengedepankan keadilan substantif atas dugaan ketidakabsahan syarat pendaftaran calon.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *