Advertisement Advertisement
Berita Lifestyle

Apa Itu Ekonomi Kapitalis Menurut Hakim di Sidang Tom Lembong

DPR Menyetujui Pembebasan Terpidana Korupsi Impor Gula

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa DPR telah menyetujui pemberian abolisi kepada terpidana kasus korupsi impor gula, Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Dasco menyebut bahwa permohonan abolisi kepada Tom Lembong diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui surat Presiden Nomor R43/Pres 07.2025 yang ditandatangani pada 30 Juli 2025.

“Kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat itu kami telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” ujar Dasco dalam konferensi pers di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis malam, 31 Juli 2025.

Alasan Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong diungkapkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro. Ia menyampaikan bahwa Presiden memiliki prinsip semua harus bersama-sama dan bergotong royong apabila ingin maju, sehingga Prabowo mengambil kebijakan politik demi persatuan dan kesatuan bangsa.

“Jadi misalkan pemberian abolisi, amnesti, atau juga kebijakan lain yang bisa dimaknai dan bisa menjadi faktor mempererat, mempersatukan, seluruh elemen bangsa akan dilakukan oleh Bapak Presiden,” kata Juri pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Sebelum pemberian abolisi, tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong akan melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial atas pernyataan hakim dalam pertimbangan putusan yang menyebut kliennya menganut prinsip ekonomi kapitalis.

The Beatles dan Melodi Abadi: Seni dalam Harmoni

“Hakim ngomong ekonomi kapitalis itu dasarnya apa? Di persidangan tidak ada,” ujar anggota tim hukum Tom, Ari Yusuf Amir, saat dihubungi Tempo, Ahad, 20 Juli 2025. “Ahli tidak pernah menjelaskan, bukti-bukti tidak ada, logika umum juga tidak masuk.”

Ari menyatakan bahwa pernyataan hakim tersebut mencerminkan sikap tidak profesional dan menduga pernyataan majelis telah memiliki penilaian subjektif sebelum perkara diperiksa secara utuh. “Kami akan laporkan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ari menyatakan bahwa tidak pernah ada pembahasan tentang sistem ekonomi yang dianut Tom Lembong saat mengambil kebijakan impor gula pada 2015–2016 selama persidangan. Ari menyebut hakim telah membuat penilaian yang bersifat asumtif dan tidak berdasar pada fakta hukum.

“Kalau begitu, semua menteri perdagangan sejak zaman Jokowi kapitalis semua dong? Karena semuanya impor,” ujar Ari.

Dalam amar putusannya pada Jumat, 18 Juli 2025, majelis hakim menyebut salah satu hal yang memberatkan vonis terhadap Tom Lembong karena kecenderungan mengedepankan sistem ekonomi kapitalis padahal Indonesia menganut sistem ekonomi Pancasila yang mengutamakan keadilan sosial dan kesejahteraan umum.

Hello world!

Menurut laman Sampoerna University, sistem ekonomi kapitalis merupakan suatu jenis sistem ekonomi yang membebaskan seluruh masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi sesuai dengan keinginan dan kebutuhan mereka. Sistem kapitalisme ini memiliki kelebihan pada kebebasan dengan memberikan hak penuh kepada setiap individu untuk mengambil kekayaannya sebagai alat produksi.

Sistem ekonomi kapitalis berlandaskan pada tiga pilar utama, yaitu hak kepemilikan pribadi, individualisme ekonomi, serta persaingan bebas. Sistem ekonomi kapitalis sangat populer di era modern meski bisa dibilang cukup kontroversial. Pasalnya, sistem ini berpotensi membuat kesenjangan antara kaya dan miskin.

Pihak yang kaya atau dalam hal ini memiliki modal disebut akan semakin kaya, sedangkan yang miskin akan sulit mengejar yang kaya. Kondisi tersebut karena sistem ekonomi kapitalis pada dasarnya dikendalikan oleh siapa saja yang memiliki modal. Dalam pelaksanaan sistem ini, negara berperan hanya sebatas pengawas untuk memastikan kelancaran dari kegiatan ekonomi tanpa bisa ikut campur secara dalam untuk mengatur kebijakan.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *