Bupati Pati Membatalkan Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) 250 Persen
Setelah berbagai protes dari masyarakat, akhirnya Bupati Pati Sudewo memutuskan untuk membatalkan kebijakan menaikkan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Kebijakan ini sebelumnya menjadi sorotan karena mendapat penolakan yang kuat dari warga setempat.
Kenaikan pajak tersebut awalnya diumumkan oleh Bupati Sudewo, namun rencana ini langsung ditentang oleh masyarakat. Berbagai keluhan dan unjuk rasa dilakukan oleh warga Pati, yang merasa bahwa kenaikan pajak ini akan memberatkan kondisi ekonomi mereka.
Ternyata, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan teguran terhadap kebijakan ini. Teguran ini diberikan langsung kepada Bupati Pati, Sudewo, yang juga merupakan kader Partai Gerindra. Hal ini diketahui melalui pernyataan dari Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah, Sudaryono, yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Pertanian.
Sudaryono mengungkapkan bahwa keputusan Bupati Sudewo untuk menaikkan pajak bumi dan bangunan hingga 250 persen telah sampai ke Presiden. Ia menyampaikan bahwa Prabowo sangat menyesali kebijakan ini, terutama dalam situasi ekonomi yang sedang tidak stabil.
Menurut Sudaryono, Presiden berharap agar Bupati bisa mencari sumber pendapatan daerah dari sektor lain, bukan hanya dari pajak. Oleh karena itu, Presiden memberikan instruksi kepada Bupati Sudewo untuk segera membatalkan kebijakan tersebut.
Hasilnya, Bupati Sudewo akhirnya memutuskan untuk membatalkan kenaikan pajak 250 persen tersebut. Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers darurat di Pendopo Kabupaten Pati. Sudewo menjelaskan bahwa pembatalan ini dilakukan demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif serta memperlancar perekonomian dan pembangunan daerah.
Dalam pernyataannya, Sudewo menyatakan bahwa tarif PBB-P2 akan dikembalikan seperti tahun 2024, tanpa ada kenaikan satu pun. Bagi warga yang sudah membayar pajak, uang yang terlanjur dibayarkan akan dikembalikan oleh pemerintah. Teknis pengembalian ini akan diatur oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) dan kepala desa.
Sudewo juga menegaskan bahwa meskipun ada kontroversi terkait kebijakan ini, pihaknya tetap akan konsisten dalam membangun Kabupaten Pati secara maksimal. Pembangunan akan terus dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Selain itu, Bupati Sudewo memohon maaf atas tutur kata dan perbuatan selama ini yang membuat masyarakat kurang nyaman. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk kembali bersatu dan bekerja sama demi kemajuan daerah.
Sebelumnya, Bupati Sudewo mengumumkan kenaikan pajak bumi dan bangunan hingga 250 persen. Kebijakan ini sempat memicu emosi warga hingga menggelar unjuk rasa di kawasan Pendopo Bupati Pati. Namun, akhirnya kebijakan ini dibatalkan setelah adanya tekanan dari berbagai pihak.


Comment