Politik

Profil Wabup Kolaka Timur Yosep Sahaka, Dari Guru Jadi Pemimpin Koltim

Profil Wakil Bupati Kolaka Timur Yosep Sahaka

Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd adalah Wakil Bupati Kolaka Timur yang kini menjalankan tugas sebagai pengganti Bupati Abdul Azis. Penetapan Yosep sebagai pengisi kekosongan jabatan ini terjadi setelah Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap RSUD Kolaka Timur. Akibatnya, ia tidak dapat melaksanakan tugas sebagai Bupati dan harus menjalani masa penahanan hingga proses hukum selesai.

Kolaka Timur terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan jarak sekitar 129,1 kilometer dari ibu kota provinsi, Kendari. Perjalanan darat membutuhkan waktu sekitar 3 jam 13 menit melewati Jalan Poros Unaaha – Pondidaha. Keduanya, Abdul Azis dan Yosep Sahaka, dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 di Istana Negara. Namun, karena adanya dugaan korupsi yang menimpa Abdul Azis, posisi Bupati mengalami kekosongan.

Yosep Sahaka saat ini sedang menjalankan tugas sebagai bupati, namun ia bukanlah Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka Timur. Keputusan akhir mengenai statusnya masih menunggu arahan dari Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka.

Latar Belakang Pendidikan dan Karier Yosep Sahaka

Yosep Sahaka lahir di Mowewe pada 22 November 1956. Ia memiliki latar belakang pendidikan yang kuat, mulai dari STM Negeri 1 Kendari (1974–1976), kemudian melanjutkan studi S1 di Universitas Haluoleo Kendari (1999–2003), dan S2 di Universitas Kanjuruhan Malang (2007–2009). Sebelum terjun ke dunia politik, Yosep bekerja sebagai guru di berbagai institusi pendidikan.

Karier awalnya dimulai di Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud) Republik Indonesia pada tahun 1980 sebagai guru SMP. Selama lebih dari dua dekade, ia menjadi guru hingga tahun 2004. Setelah itu, ia bergabung dengan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikmudora) Kabupaten Kolaka, di mana ia mengajar di tingkat SMA pada tahun 2004–2005. Ia kemudian menjabat sebagai kepala sekolah dari 2005 hingga 2016, termasuk di SMA Negeri 1 Mowewe.

Hapus Praktik Pekerja Anak, RUU PPRT Tegaskan Batas Usia Minimal 18 Tahun

Terjun ke Dunia Politik

Setelah pensiun dari dunia pendidikan, Yosep terjun ke dunia politik dan berhasil terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur melalui Partai Golkar. Pada Pilkada 2024, ia maju sebagai calon Wakil Bupati bersama pasangan Bupati Abdul Azis. Keduanya memiliki akronim nama Asmara.

Saat ini, Yosep juga dipercaya memimpin Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kolaka Timur sebagai Ketua untuk masa bakti 2025–2030. Dalam perannya, ia menekankan PGRI sebagai garda terdepan dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan guru, serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam memajukan pendidikan.

Proses Penangkapan dan Status Abdul Azis

Abdul Azis sebelumnya diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Makassar saat menghadiri Rakernas NasDem. Penangkapan ini merupakan puncak dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek peningkatan kualitas rumah sakit. Setelah serangkaian informasi simpang siur, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Azis.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, memberikan pernyataan tegas yang mengakhiri drama tersebut. Ia membenarkan bahwa Abdul Azis telah diamankan pada Kamis (7/8/2025) malam dan sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel. Setelah itu, ia dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di KPK.

Aturan tentang Wakil Bupati Jabat Bupati

Jika seorang Bupati menjadi tersangka korupsi, maka posisi Wakil Bupati kemungkinan akan naik jabatan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) atau bahkan definitif sebagai Bupati. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Gagal di Fase Grup, Indonesia dan Thailand Absen dari Semifinal Piala AFF U17

Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:
– Pasal 65 Ayat (1) dan (2): Jika kepala daerah berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang tersebut.
– Pasal 66: Wakil Kepala Daerah membantu Kepala Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan, dan melaksanakan tugas lain jika kepala daerah berhalangan.
– Pasal 78 Ayat (1): Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan jika dijatuhi pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih, atau menjadi tersangka tindak pidana korupsi dan dalam proses hukum yang mengharuskan nonaktif.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD: Mengatur mekanisme usulan pemberhentian kepala daerah oleh DPRD kepada Presiden (melalui Mendagri) jika kepala daerah tersandung kasus hukum berat.

  • Permendagri No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedudukan Kepala Daerah: Mengatur posisi kepala daerah ketika menjadi tersangka korupsi, dan penunjukan Plt dari wakil kepala daerah, atas SK dari Menteri Dalam Negeri (untuk kabupaten/kota).

Mekanisme Penunjukan Plt Bupati

Proses ketika bupati menjadi tersangka korupsi:
Status Tersangka: Jika bupati baru ditetapkan tersangka, belum tentu langsung diberhentikan. Tapi, jika proses hukum mengganggu tugas-tugas pemerintahan, maka ia dapat dinonaktifkan sementara.
Penunjukan Plt Bupati: Wakil Bupati ditunjuk oleh Mendagri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati melalui Surat Keputusan (SK).
Jika Bupati Diberhentikan Tetap: Maka Wakil Bupati diusulkan menjadi Bupati definitif oleh DPRD dan disahkan oleh Presiden (melalui Mendagri).

Contoh Kasus Serupa:
– Bupati Probolinggo (Puput Tantriana Sari) ditangkap KPK tahun 2021, Wakil Bupati ditunjuk jadi Plt.
– Bupati Bekasi (Neneng Hasanah Yasin) ditangkap KPK, Wakil Bupati jadi Plt diangkat sebagai Bupati definitif.

Marc Marquez: Saya Akan Pensiun Lebih Cepat di Moto GP, Ini Sebabnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *