Berita NASIONAL

Bukan Isu Keretakan, Qodari: Tempat Duduk Prabowo-Gibran Urusan Protokoler

Suasana ruangan sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).(Sekretariat Presiden RI)

Gardupedia.com — Pengamat politik sekaligus pejabat di lingkungan Istana Kepresidenan, M. Qodari, memberikan klarifikasi terkait tata letak posisi duduk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tidak berdekatan saat Sidang Kabinet Paripurna.

Qodari menegaskan bahwa susunan tempat duduk tersebut murni merupakan penataan teknis keprotokolan dan tidak berkaitan dengan isu politik ataupun keretakan hubungan di antara keduanya.

“Posisi duduk tersebut sepenuhnya mengikuti format taklimat Presiden. Penataan ini disesuaikan dengan tata ruang dan mekanisme protokoler agar pengarahan dari Presiden dapat tersampaikan secara efektif kepada seluruh anggota kabinet,” ujar Qodari saat memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Qodari menjelaskan bahwa dalam setiap agenda resmi kenegaraan, susunan tempat duduk senantiasa bersifat dinamis dan disesuaikan dengan fokus serta kebutuhan rapat. Ketika agenda berfokus pada pengarahan langsung (taklimat), tata ruang diatur sedemikian rupa agar arus komunikasi pimpinan rapat ke para menteri berjalan optimal.

“Tidak ada alasan khusus atau spekulasi politik di balik penataan posisi duduk tersebut. Jangan mengaitkan tata letak protokoler dengan isu-isu yang tidak ada,” kata Qodari menambahkan.

Tak Ingin Latihan di Pasar Lagi, Veda Ega Desak Sirkuit Yogyakarta Segera Dibangun

Lebih lanjut, Qodari memastikan bahwa koordinasi kerja dan komunikasi antara Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka tetap terjalin sangat erat.

“Sinergi antara Bapak Presiden dan Bapak Wapres sangat solid. Komunikasi serta diskusi di antara beliau berdua terus berjalan intensif, baik sebelum maupun sesudah sidang kabinet digelar,” pungkasnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *