Gardupedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengambil langkah tegas untuk membatasi penggunaan skema pembayaran “kecebong” atau tadpole repayment scheme pada industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen dari praktik pendanaan yang dianggap tidak sehat.
Skema pembayaran “kecebong” adalah pola angsuran di mana peminjam dibebankan biaya cicilan yang sangat besar di awal masa pinjaman (front-loaded), namun jumlahnya perlahan mengecil pada periode-periode berikutnya. Bentuk pembayaran inilah yang secara visual menyerupai kecebong (besar di depan, kecil di belakang).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menegaskan bahwa penyelenggara pinjol kini tidak bisa sembarangan menerapkan skema ini. Ada beberapa syarat ketat yang harus dipenuhi jika platform ingin menggunakan pola pembayaran tersebut:
- Total bunga dan biaya lainnya harus tetap berada dalam koridor batas maksimum yang telah ditetapkan OJK.
- Penyelenggara wajib menjelaskan secara detail kepada peminjam (borrower) dan pemberi pinjaman (lender) mengenai besarnya angsuran awal agar kedua belah pihak memahami risiko dan beban keuangan yang disepakati.
- Perusahaan yang menerapkan skema ini harus menjaga tingkat risiko kredit macet (TWP90) tetap di bawah angka 5%.
Lebih lanjut, OJK mewajibkan setiap platform untuk melakukan analisis kelayakan kredit yang lebih mendalam. Penilaian ini harus mencakup kapasitas pembayaran nasabah (re-payment capacity), perbandingan utang terhadap pendapatan (debt to income ratio), serta pengecekan apakah nasabah tersebut memiliki pinjaman aktif di banyak platform lain.
Agusman berharap pengetatan aturan ini dapat menciptakan ekosistem industri fintech yang lebih berkelanjutan, mengedepankan prinsip kehati-hatian, dan yang terpenting, menjauhkan masyarakat dari jebakan utang yang memberatkan di awal waktu.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !
Editor : Robbi Firmansyah (Tim Redaksi Gardupedia.com)


Comment