Berita Regional

Doli Golkar Usul Gaji Kepala Daerah Dinaikkan Signifikan Tanpa Komponen Tunjangan

Waketum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025). Foto: (Dwi Rahmawati/detikcom)

Gardupedia.com – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, memberikan tanggapan terkait pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengenai pendapatan bersih (take home pay) kepala daerah yang dinilai kurang jika dibandingkan dengan kinerja mereka. Doli menyatakan sangat sepakat bahwa skema upah serta biaya operasional bagi para pemimpin daerah perlu dirombak total agar lebih relevan dengan besarnya tanggung jawab yang diemban.

Menurut Doli, pendapatan pokok bulanan yang diterima bupati maupun gubernur saat ini sudah sangat jauh dari kata layak, meskipun nominal tersebut masih ditambah dengan berbagai fasilitas tunjangan.

“Saya setuju terkait renumerasi kepala daerah perlu diformulasi ulang. Memang apa yang mereka dapatkan setiap bulannya menurut saya tidak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab yang mereka emban. Dengan gaji pokok sekitar Rp 2 juta-an untuk bupati dan Rp 3 juta-an untuk gubernur, memang jauh dari pantas, walaupun memang ada tambahan tunjangan-tunjangan,” kata Doli kepada wartawan.

Sebagai solusi, Anggota Komisi II DPR RI ini menyarankan agar ke depannya pemerintah menetapkan gaji pokok kepala daerah dalam jumlah yang besar dan bersifat tetap (fixed), namun menghapus seluruh komponen tunjangan. Langkah ini dinilai penting karena keberadaan berbagai tunjangan selama ini justru kerap menjadi celah yang rawan dimanipulasi (grey area) dan berpotensi menjerumuskan kepala daerah ke dalam tindak pidana korupsi.

“Menurut saya ke depan harus dipertimbangkan gaji kepala daerah itu dibuat relatif besar, fixed, dan tanpa ada lagi tunjangan-tunjangan. Karena justru selama ini, tunjangan-tunjangan itu yang bisa menjadi wilayah abu-abu, penggunaannya memungkinkan ‘diakal-akali’, dan akhirnya rawan atau berpotensi menjadi tindakan pelanggaran hukum,” ucapnya.

Tak Ingin Latihan di Pasar Lagi, Veda Ega Desak Sirkuit Yogyakarta Segera Dibangun

Selain perbaikan struktur gaji, Doli juga mendukung peningkatan alokasi dana operasional yang dihitung berdasarkan pengeluaran riil (at cost). Ia memandang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 perlu segera direvisi demi memicu kreativitas dan inovasi kepala daerah dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Saya juga setuju biaya operasional kepala daerah dialokasikan besar dan digunakan secara at cost. Jadi PP no. 59 Tahun 2000 itu perlu direvisi. Mudah-mudahan dengan fasilitas yang cukup itu, dapat mendorong kepala daerah untuk lebih inovatif dan kreatif dalam mengembangkan Pendapatan Asli Daerah,” tutur Doli.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa aspek yang paling krusial dari semua wacana ini tetaplah integritas dari figur pemimpin itu sendiri, yang harus diperketat sejak proses seleksi dan pencalonan di Pilkada.

“Namun, yang nomor satu, dan jauh lebih penting dari semua itu adalah soal integritas yang harus dimiliki oleh kepala daerah. Itu makanya saya sempat mengusulkan perlunya penetapan kriteria dan seleksi yang lebih sungguh-sungguh mengedepankan integritas dalam sistem Pilkada,” sambungnya.

Langkah pembenahan sistem penggajian ini, menurut Doli, harus diawali dengan mengamandemen Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah guna memperkuat tata kolola otonomi daerah, yang kemudian diikuti dengan revisi PP Nomor 59 Tahun 2000 yang mengatur hak keuangan kepala daerah.

Warga Indramayu Krisis Air Bersih: Sumur Kering, Berubah Jadi Asin

Pandangan senada turut diutarakan oleh rekan sefraksinya di Komisi II DPR, Ahmad Irawan. Ia mengaku prihatin dengan maraknya kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan kepala daerah belakangan ini.

Irawan mengusulkan agar peningkatan pendapatan kepala daerah bisa diambil dari persentase PAD melalui perubahan undang-undang. Skema kenaikannya pun disarankan bersifat proporsional dengan mempertimbangkan tingkat kemahalan di masing-masing wilayah, sehingga besaran upah antardaerah tidak disamaratakan. Kenaikan pendapatan yang proporsional ini diharapkan mampu menjadi benteng pencegahan terhadap tindakan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *