Berita NASIONAL

Hotman Paris Angkat Bicara Soal Kasus Febrie: Diviralkan Tanpa Dipanggil!

Pengacara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Gardupedia.com – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyoroti prosedur hukum yang dialami oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Hotman menilai ada kejanggalan dalam proses penetapan status tersangka terhadap Febrie, di mana opini publik atau narasi viral di media sosial tampak mendahului proses pemanggilan resmi oleh aparat penegak hukum.

Hotman menyatakan keprihatinannya terhadap fenomena hukum saat ini, di mana seseorang sering kali dijatuhi “hukuman sosial” lewat penggiringan opini publik secara masif di media digital sebelum pihak yang bersangkutan mendapatkan haknya untuk memberikan klarifikasi atau diperiksa sebagai saksi. Menurutnya, pemanggilan dan pemeriksaan awal merupakan hak mendasar bagi setiap warga negara demi menjamin asas praduga tak bersalah dan keadilan yang objektif.

Menegaskan pandangannya, Hotman Paris menyampaikan kritik langsung terkait fenomena pencarian keadilan melalui media sosial yang melompati proses hukum formal ini.

“Sekarang ini ada tren yang mengkhawatirkan dalam penegakan hukum kita. Seseorang bisa dengan mudah dihancurkan reputasinya lewat narasi yang diviralkan di media sosial, bahkan sebelum ada pemanggilan resmi atau pemeriksaan dari penyidik. Kasus Febrie ini contoh nyata, di mana status tersangka seolah-olah sudah diputuskan oleh opini publik terlebih dahulu,” ujar Hotman Paris kepada media.

Lebih lanjut, Hotman menekankan bahwa jika pola penegakan hukum berbasis tekanan media sosial (trial by press) ini terus dibiarkan, maka kepastian hukum di Indonesia akan berada dalam posisi yang berbahaya. Ia mengingatkan bahwa hukum acara pidana diciptakan untuk memfilter kebenaran, bukan untuk memuaskan desakan warganet.

Tak Ingin Latihan di Pasar Lagi, Veda Ega Desak Sirkuit Yogyakarta Segera Dibangun

“Kalau cara kerja penegakan hukum kita hanya mengikuti apa yang sedang ramai di Twitter atau TikTok, maka hancur sistem peradilan kita. Di mana asas praduga tak bersalah? Seseorang yang dituduh melakukan tindak pidana wajib dipanggil secara patut, didengar keterangannya, dan diberikan hak membela diri terlebih dahulu. Jangan langsung dihukum secara sosial tanpa prosedur yang sah,” tambah Hotman dengan nada tegas.

Hotman juga menggarisbawahi dampak jangka panjang dari fenomena ini terhadap karier dan nama baik seseorang, terutama bagi mereka yang mengabdi di institusi negara. Menurutnya, pemulihan nama baik (rehabilitasi) jauh lebih sulit dilakukan dibandingkan dengan kecepatan penyebaran fitnah atau tuduhan di dunia maya.

“Satu video atau narasi pendek bisa merusak pengabdian dan reputasi yang dibangun puluhan tahun. Ketika nanti di persidangan ternyata tidak terbukti bersalah, siapa yang mau bertanggung jawab memulihkan nama baiknya? Publik sudah terlanjur melupakan kasusnya. Oleh karena itu, penyidik harus membentengi diri dari intervensi opini,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa langkah memviralkan sebuah kasus secara instan tanpa melalui tahapan investigasi yang patut berpotensi merusak reputasi seseorang secara sepihak dan mencederai integritas penegakan hukum itu sendiri. Hotman berharap agar institusi penegak hukum tetap bertindak profesional, objektif, dan mengikuti aturan hukum acara pidana yang berlaku tanpa terpengaruh oleh tekanan publik maupun skenario digital tertentu.

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Warga Indramayu Krisis Air Bersih: Sumur Kering, Berubah Jadi Asin

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *