Respons Terhadap Temuan Cesium-137 di Cikande
Permasalahan terkait temuan zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) dalam sampel udang beku yang siap diekspor menarik perhatian banyak pihak. Meski pemerintah telah menetapkan wilayah Cikande sebagai daerah terpapar radiasi radionuklida, isu ini tetap mengundang berbagai pertanyaan dari masyarakat.
Seorang peneliti dari Institut Pasteur, Angga Perima, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan, dalam mengatasi masalah ini. Ia menilai penting untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Menurut Angga, ada baiknya menjelaskan bahwa kadar Cs-137 dalam udang Cikande sebesar 68 becquerel per kilogram jauh di bawah standar yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1031/2011, yaitu 500 becquerel per kilogram. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena angka tersebut masih dalam batas aman.
Angga juga menjelaskan bahwa perhitungan kadar Cs-137 tidak sesederhana itu. Rumus yang digunakan adalah dosis Cs-137 dibagi dengan konsentrasi dan koefisien dosis. Dengan demikian, seseorang harus mengonsumsi sekitar 1100 kg udang dengan kadar 98 becquerel per kilogram agar mencapai tingkat bahaya. Angka ini sangat tidak realistis, sehingga masyarakat dapat merasa tenang.
Selain itu, Angga menyarankan agar pemerintah melakukan pemeriksaan Cs-137 pada semua produk hasil pertanian dan perikanan di daerah Cikande. Hasil pemeriksaan ini kemudian disampaikan ke masyarakat, sehingga pemerintah dapat memberikan solusi terbaik berdasarkan data yang diperoleh.
Pemetaan wilayah yang terpapar Cs-137 juga menjadi hal penting. Pemerintah perlu melakukan pengukuran di setiap titik di daerah tersebut agar dapat diketahui sejauh mana pencemaran terjadi. Selain itu, penyuluhan dan tindakan sesuai kebijakan serta hukum pemerintah juga diperlukan.
Bagi masyarakat yang beraktivitas di daerah dengan tingkat pencemaran tinggi, penting untuk memperhatikan langkah-langkah pencegahan. Angga berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan masalah ini dan memberikan jawaban yang jelas bagi masyarakat.
Penyebab Pencemaran Cs-137
Dalam investigasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cs-137 dan Kesehatan pada Masyarakat Beresiko Terdampak, sumber pencemaran ditemukan berasal dari bubuk besi bekas (scrap) impor asal Filipina yang terkontaminasi Cs-137. Bubuk ini sempat disimpan dalam kontainer pengiriman, dan ketika kontainer digunakan kembali untuk memuat produk lain, risiko kontaminasi bisa terjadi.
Berdasarkan laporan, kasus pencemaran hanya terjadi di kawasan industri Cikande, Serang, Banten, dan tidak berhubungan dengan rantai pasok nasional maupun ekspor. Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satgas, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa produk ekspor Indonesia lainnya dipastikan aman dari pencemaran zat radioaktif tersebut.
Penetapan Kawasan Industri Modern Cikande sebagai zona khusus radiasi dilakukan melalui konferensi pers yang diadakan di Kantor Kemenko Pangan pada Selasa, 30 September 2025. Keputusan ini diambil setelah adanya indikasi kebocoran zat radioaktif yang terdeteksi di wilayah tersebut.
Langkah-Langkah yang Dilakukan Pemerintah
Setelah adanya temuan Cs-137 dalam produk udang beku, pemerintah Indonesia membentuk Satgas untuk menelusuri akar permasalahan. Satgas ini bertugas mengidentifikasi sumber pencemaran dan memberikan solusi yang tepat untuk mengatasi dampaknya.
Selain itu, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) telah menetapkan sebagian wilayah Cikande sebagai “Daerah Terpapar Radioaktif”. Hal ini dilakukan setelah insiden kebocoran zat radioaktif terdeteksi di sana. Produk udang beku asal Indonesia yang diekspor ke Amerika Serikat sempat menjadi perbincangan publik setelah diduga terkontaminasi oleh zat radioaktif.
Akibatnya, produk tersebut ditolak oleh badan pengawas obat dan makanan di Amerika Serikat. Dengan adanya pengujian dan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan tidak terjadi lagi kejadian serupa di masa depan.


Comment